Jakarta – Program siaran “Katakan Putus” yang ditayangkan stasiun Trans TV mendapat sanksi teguran tertulis kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Acara reality show yang tayang pada 11 Juni 2018 lalu itu kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam keterangan kepada kpi.go.id, Senin (3/7/2018).

Menurut Andre, panggilan akrabnya, program siaran “Katakan Putus” menampilkan adegan sekelompok pria yang mengeroyok pria berkaus hitam dan merusak serta membakar gerobak yang ada di lokasi. 

“Jenis pelanggaran itu kami ketegorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran,” kata Andre.

Pihaknya, lanjut Ketua KPI Pusat, memutuskan adegan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. 

“Berdasarkan pelanggaran itu, Kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” kata Andre.

Sebelumnya, program ini telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis dari KPI. Teguran tersebut tertuang dalam surat teguran nomor 329/K/KPI/31.2/05/2018 tertanggal 24 Mei 2018. 

“Kami minta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami harap Trans TV memperhatikan surat teguran keduan ini dan segera melakukan perbaikan,” jelas Andre. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.