Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan peringatan keras untuk program siaran “Pesbukers Ramadhan” ANTV. Program ini dinilai tidak mengindahkan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta semangat bulan Ramadhan. 

Demikian ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, usai menandatangani surat peringatan untuk “Pesbukers Ramadhan” ANTV, Jumat (8/6/2018).

Program “Pesbukers Ramadhan” yang ditayangkan ANTV pada tanggal 25 Mei 2018 pukul 16.59 WIB, menampilkan adegan seorang pria dan wanita menari yang cenderung mengekspos gerakan pinggul. 

Menurut Yuliandre, adegan tersebut tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan nilai-nilai Ramadhan. 

“Kami menilai hal itu berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat 2 SPS KPI Tahun 2012 tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta pandangan Majelis Ulama Indonesia tentang program di bulan Ramadhan. Berdasarkan hal itu kami memutuskan untuk memberikan peringatan keras,” jelas Andre, panggilan akrabnya. 

Andre menjelaskan, peringatan ini bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

“Kami meminta ANTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran dan hal ini menjadi perhatian khusus karena saat ini dalam suasana Ramadhan,” kata Ketua KPI Pusat. *** 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.