Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi teguran untuk program siaran “Orang Ketiga” SCTV. Program tersebut kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, tertanggal 14 Mei 2018.

Berdasarkan pemantauan, pengaduan masyarakat dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada program siaran “Orang Ketiga” yang ditayangkan stasiun SCTV pada tanggal 15 April 2018 pukul 23.17 WIB. Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria dan wanita yang sedang bertengkar dengan berkata “Bajingan”. Selain itu, pada tanggal 18 April 2018 pukul 22.11 WIB menampilkan adegan seorang wanita yang dibawa ke Bidan untuk melakukan aborsi. 

Berdasarkan pengaduan masyarakat yang KPI Pusat terima, hal ini dianggap telah memberikan citra/stigma negatif terhadap profesi bidan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta penghormatan terhadap etika profesi. 

“KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 10 serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 10 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis,” kata Ketua Yuliandre Darwis.

Diakhir surat, KPI Pusat minta SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.