Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, Perwakilan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaaan Agung (Kejagung), dan Polda Metro Jaya usai tandatangani Deklarasi.

 

Jakarta -- Pimpinan media, pengurus dan jurnalis yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Nasional Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menandatangani Deklarasi Bersatu untuk Indonesia Damai, Rabu (30/5/2018) di Hotel Borobudur, Jakarta.

Deklarasi ini berisikan komitmen untuk mendukung penyiaran sebagai media informasi guna mewujudkan Indonesia Damai. Ikut menandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, Perwakilan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaaan Agung (Kejagung), dan Polda Metro Jaya.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, deklarasi atau sikap bersama ini dimaksudkan agar media senantiasa mengedepankan kepentingan publik dalam menyampaikan setiap informasinya. “Ini komitmen kita bersama ketika terjadi kejadian-kejadian luar biasa seperti ini,” katanya sebelum membuka diskusi publik di tempat yang sama. 

Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyampaikan, komintmen dan diskusi ini untuk menyamakan persepsi dan tensi lembaga penyiaran usai kejadian bom beberapa waktu itu. Perlu ada diskusi untuk menyamakan tolak ukur yang sama tersebut tentang pemberitaan terorisme. “Agar tidak ada lagi saling intip antar TV, apakah ada yang tayang disana jika kejadian luar biasa seperti terorisme ini,” katanya.

Menurut Andre, panggilan akrabnya, yang harus dipahami sekarang adalah jangan ada saling menyalahkan tapi justru menacari role model untuk mengatur hal ini. “Memang sudah ada kode etik tapi tidak ada kesamaan dalam menjalankannya,” sahutnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat ini mengingatkan agar media khususnya penyiaran mengutip informasi dari pihak berwenang guna mendapatkan informasi yang lengkap dan benar. Uji informasi, verifikasi dan investigas tidak boleh ditanggalkan. 

“Kita harus berkomitmen menjaga stabilitias keamanan dengan mengedepan informai yang positif dan mendamaikan. Ketika ada kejadian seperti ini. Semua pihak sudah paham dan diskusi secara periodik harus terus dilakukan. Media arus utama dalam hal ini TV harus jadi tuntunan dan meminimalisir berita fake atau hoax,” tandasnya. *** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.