Tarakan -  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan tiga pemohon penyelenggaraan penyiaran di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) (24/5). Tiga pemohon penyelenggaran penyiaran lokal ini adalah PT Radio Suara Nada Tanjung, PT Media Radio Kaltara, dan PT Malinau Multimedia Utama.

Kegiatan EDP ini dipimpin langsung oleh Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (P2SP) Agung Suprio,  Komisoner Bidang Kelembagaan Ubaidilah, dan Komisioner Bidang Isi Siaran Dewi Setyarini, serta turut dihadiri Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang.

Dalam sambutan pembuka, Agung Suprio menegaskan kepada para pemohon penyelenggaraan penyiaran agar tidak melenceng dari amanah konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, serta harus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bangsa ini sedang diserang dari kiri dan kanan. Dari liberalisme yang mengutamakan arus kebebasan dan dari kanan, gerakan-gerakan radikal yang juga berusaha  untuk mengubah ideologi, maupun dasar negara, bangsa ini.  Kita harus konsisten. Bahwa lembaga penyiaran yang nantinya diberikan RK (rekomendasi kelayakan -red) harus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Utara KH. Zainuddin Dalila yang hadir sebagai narasumber perwakilan dari tokoh masyarakat/tokoh agama mengharapkan agar penyelenggara penyiaran tidak  menyiarkan hal-hal yang akan menimbulkan kontroversial.

“Saya takut bila siaran-siaran itu menimbulkan kontroversi di masyarakat. Sehingga saya juga ingin di radio itu ada orang yang bisa  memberikan masukan apa yang baik untuk disiarkan,” jelasnya.

Kegiatan EDP di Tarakan yang diikuti oleh tiga pemohon izin penyelenggaraan penyiaran ini, berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan penandatangan berita acara EDP.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.