Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan melihat secara langsung aktifitas pemantauan isi siaran di Kantor KPI Pusat, Jumat (21/5/2-18). (Foto by Agung Rachmadyansah)

 

Jakarta --  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah memiliki fungsi penting dalam pengawasan isi siaran dan penyelenggaraan penyiaran di daerah. Apabila lembaga ini mengalami kevakuman atau kekosongan, hal ini akan menyebabkan gangguan dalam menjalankan dua fungsi tersebut. 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengibaratkan fungsi pengawasan dan penyelenggaraan penyiaran KPID merupakan urat nadi dari pengembangan penyiaran di daerah. Berhentinya pengawasan isi siaran di daerah akan berdampak terhadap perlindungan masyarakat dari siaran yang memiliki efek buruk.

“Pengawasan siaran konten lokal dari lembaga penyiaran berjaringan maksimal 20% akhirnya ikut tidak berfungsi. Hal ini kami khawatirkan akan memicu tayangan disiarkan secara bebas. Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah pengawasan siaran politik Pemilukada 2018 tidak ada yang mengawasi,” kata Hardly di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang berkujung ke KPI Pusat, Jumat (18/5/2018).

Kemudian, fungsi penyelenggaraan penyiaran atau permohonan perizinan penyiaran yang biasa dilakukan KPID jadi tidak aktif. Ini akan menghambat pertumbuhan industri penyiaran di daerah. “Akibat kekosongan KPID membuat lambat proses perizinan penyiaran dan terbengkalainya kehadiran lembaga penyiaran baru yang ingin berusaha di bidang ini,” jelas Hardly.

Menurut Hardly, DPRD harus memiliki kepedulian dengan kondisi KPID yang mengalami masalah dengan kelembagaan dan anggaran. “Kami titip KPID Sulut dan berharap dukungan penuh dari DPRD untuk tetap menjalankan kesinambungan lembaga ini,” katanya.

Pernyataan senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono. Menurutnya, pengawasan siaran di daerah harus terus berjalan karena ini merupakan kewajiban dari KPID. “Marwah KPID adalah menjaga marwah penyiaran di daerah dan isi siaran tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan,” jelasnya. 

Anggota Komisi I DPRD Provins Sulut, Netty Agnes Pantow, menyatakan pihaknya selalu mendukung program KPID. Namun, karena keterbatasan anggaran dan ketentuan yang mengantar penganggaran membuat mereka tidak banyak berbuat banyak. 

“Kami usulkan agar KPI Pusat memperjuangkan hal ini ke DPR RI terkait kelembagaan dan penganggaran KPID,” katanya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.