Medan -- Kegiatan Literasi Media yang digagas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Komisi I DPR RI kali ini dilaksanakan di Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), dengan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Narasumber lainnya yang turut hadir adalah Mazdalifah, Ph.D, selaku pakar literasi media sekaligus Dewan Pembina Ikatan Masyarakat Melek Media (IMMEDIA), sebuah lembaga swadaya masyarakat di Sumatera Utara yang berkonsentrasi pada kegiatan penyadaran masyarakat tentang media, (12/5).

Dalam literasi media tersebut, Meutya menekankan pentingnya keberagaman dalam penyiaran. Baik keberagaman dalam soal konten siaran, maupun keberagaman dalam kepemilikan. “Pada prinsipnya, keberagaman kepemilikan menjadi jaminan bahwa kepemilikan media penyiaran di Indonesia tidak terpusat atau dimonopoli oleh segelintir orang atau kelompok saja”, ujarnya.
 
Dalam acara yang bertajuk “Memilih Siaran yang Berkualitas” ini, Ketua KPID Sumatera Utara, Parulian Tampubolon hadir sebagai moderator. Media sendiri selayaknya harus diperlakukan sebagaimana makanan, sehingga harus ada sikap yang selektif dalam mengonsumsi media. KPI sebagai regulator penyiaran, tentunya memiliki kewajiban untuk mengedukasi masyarakat untuk dapat memilih dan memilah muatan media yang sesuai dengan kebutuhan dan menunjang kesejahteraan.

Kegiatan literasi media sendiri, merupakan sarana KPI dalam melakukan penyadaran di masyarakat tentang dampak dan efek mengonsumsi media.  Meutya menjelaskan bahwa literasi media merupakan upaya mengasah kecerdasan dan daya kritis masyarakat dalam bermedia. “Di sini perlu peran serta masyarakat dalam mengontrol dan mengawasi media melalui KPI yang merupakan perwakilan rakyat di bidang penyiaran,” ujarnya. Meutya berharap masyarakat juga tak segan menyampaikan kritik dan masukan atas konten-konten siaran di televisi dan radio. KPI sendiri, sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dari masyarakat, mengingat posisi lembaga ini yang merupakan perpanjangan tangan masyarakat dalam mengatur segala sesuatu tentang penyiaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.