Jakarta - Memasuki bulan suci Ramadan di tahun 2018, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melakukan pemantauan siaran Ramadan. Hal ini dilakukan KPI, untuk memastikan seluruh program siaran yang hadir sepanjang bulan Ramadan sesuai dengan tuntunan regulasi penyiaran sehingga dapat mendukung hadirnya kekhusyukan beribadah bagi masyarakat.

KPI memiliki catatan khusus terhadap terhadap siaran sepanjang bulan Ramadan yang dirangkum selama beberapa tahun pelaksanaan pemantauan Ramadan ini. Pada bulan suci ini, terjadi perubahan tingkat konsumsi masyarakat yang tentu saja berimbas pada peningkatan belanja iklan di televisi.  Selain itu didapati perubahan preferensi pilihan tontonan serta perubahan jam menonton masyarakat, yang disesuaikan dengan tuntutan peningkatan kualitas ibadah, baik secara pribadi ataupun sosial.

Tentang perubahan pola menonton, didapati kenaikan jumlah penonton pada waktu sahur serta pertambahan jumlah penonton anak.  Dari data yang dimiliki KPI ini, diketahui pula bahwa program siaran dengan jenis hiburan menjadi paling banyak dikonsumsi oleh pemirsa, dibandingkan program siaran lain seperti religi, berita ataupun program anak.

Berdasarkan data-data di atas, KPI meminta agar pengelola televisi dan radio memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Mengutamakan prinsip perlindungan anak dan remaja pada setiap program siaran, terutama yang hadir pada waktu menjelang sahur, mengingat pada waktu tersebut masih masuk jam tayang D (dewasa).
2.    Memasukkan nilai-nilai religiusitas pada program hiburan dan series yang pada bulan Ramadan ini terjadi peningkatan konsumsi dari masyarakat, agar tetap sejalan dengan semangat kesucian bulan Ramadan.
3.    Meningkatkan sensor internal pada program hiburan agar jangan sampai terjadi pelanggaran regulasi penyiaran yang juga dapat menodai kesucian bulan Ramadan.
4.    Menambahkan durasi program religi dari yang sudah ada selama ini.
5.    Untuk program religi yang berbentuk materi ceramah keislaman, diharapkan tidak membahas materi khilafiyah dan kekhilafahan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

Sementara itu, terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018, masa kampanye pada lembaga penyiaran dilaksanakan pada 10-23 Juni 2018. Untuk itu, KPI meminta lembaga penyiaran memperhatikan betul ketentuan Surat Edaran KPI no 68 tahun 2018 tentang Tayangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Penayangan iklan ucapan selamat hari raya dari kontestan Pilkada, hanya dapat disiarkan jika difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.