Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, di acara ATVSI. (Foto-foto by KPI/Agung Rahmadiansyah)

 

Jakarta - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menggelar pertemuan dengan Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin (16/4/2018). Pertemuan yang dimulai jam 13.00 WIB ini membahas tentang masukan ATVSI untuk revisi Peraturan Dirjen PPI No. 22 Tahun 2016, bertempat di Board Room-Financial Club, Graha Niaga Lt. 27, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, ATVSI memaparkan dua prinsip dasar revisi. Pertama adalah, memperbaiki kekurangan atau kelemahan dari Peraturan Dirjen No. 2 Tahun 2016. Kedua, membuat peraturan Dirjen  baru yang sederhana, efisien, efektif, mudah dalam penerapannya.

Berita terkait:

http://kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/34445-kpi-dukung-peringkasan-perizinan-lembaga-penyiaran

Menanggapi hal tersebut, Geryantika, Direktur Penyiaran Kominfo, mengatakan bahwa proses perizinan memang perlu percepatan, hal ini disesuaikan dengan arahan Presiden. "Proses perizinan perlu di percepat, biar investasi tidak terganggu," ujarnya.

Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat menilai masukan ini ideal. "KPI mendukung masukan dari ATVSI juga apa yang disampaikan oleh Kominfo. Semuanya ideal, asalkan tidak bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan yang lain," tegas pria yang akrab disapa Agung ini. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.