Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono menjadi narasumber diskusi bertajuk "Bijak Menonton Tayangan Layar Kaca di Kalangan Bankom Polrestabes Semarang" itu diikuti oleh puluhan anggota Bantuan Komunikasi (Bankom) Polrestabes Semarang, Kamis (12/4/2018).

 

Semarang - Tayangan televisi saat ini cenderung memihak pada kepentingan industri. Talkshow dan iklan dikemas bukan untuk memberikan manfaat bagi publik tetapi justru untuk keuntungan industri. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo saat diskusi literasi media di Majesty Convention Hall Semarang, Kamis (12/4/2018).

Diskusi bertajuk "Bijak Menonton Tayangan Layar Kaca di Kalangan Bankom Polrestabes Semarang" itu diikuti oleh puluhan anggota Bantuan Komunikasi (Bankom) Polrestabes Semarang. Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono dan Presiden Direktur Dreamlight World Media, Eko Nugroho didapuk sebagai narasumber.

Budi menyampaikan, kegiatan literasi media merupakan bagian program KPID yang sangat penting. Sebagai regulator penyiaran, KPID selalu berupaya agar masyarakat bisa melek media. Menurutnya, peran masyarakat sangatlah penting. Untuk itu KPID bekerjasama dengan masyarakat untuk mengawasi konten-konten televisi. Tak hanya televisi, tetapi juga radio.

"Kenapa radio harus diawasi. Padahal radio itu didengar saja. Sebab radio lebih banyak menyiarkan lagu-lagu," katanya.

Menurutnya, lagu yang paling disukai adalah lagu dengan lirik cabul. Misalnya lagu dangdut koplo yang jadi favorit. Menurutnya, lagu dengan harmoni yang bagus mudah ditangkap masyarakat. Itu akan jadi bahaya ketika diikuti lirik yang tak bagus.

"KPID mencatat ada sekitar 52 judul lagu berkonotasi saru," katanya.

Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono menjelaskan,  lembaga penyiaran televisi dan radio harus diatur karena menggunakan frekuensi publik. Dia menyebutkan, ada regulasi yang mengatur yaitu Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran. UU tersebut mengamanatkan adanya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator. Namun, aturan tersebut sudah 15 tahun dan tidak relevan lagi. Saat ini sedang direvisi dan belum rampung.

"Banyak hal kalau tak diawasi berisiko, akan berdampak pada keseluruhan bangsa ini. Idealnya KPI memegang mandat supaya kualitas siaran terjaga," katanya," katanya.

Selain memiliki peran mengatur, lanjut Mayong, KPI juga mengapresiasi dan memberikan sanksi. KPI menerapkan memiliki buku acuan berupa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk lembaga penyiaran.

Meski demikian, perkembangan media saat ini cukup pesat. Televisi dan radio kalah jauh dengan media baru yang memanfaatkan internet.  "KPI idealnya mengatur informasi yang muncul melalui gadget. Hanya saja belum ada regulasinya," katanya.

Mayong juga mengingatkan, media sosial berada di luar jangkauan KPI. Tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Untuk itu ia mengajak agar masyarakat bisa menfilter informasi yang beredar.

Sementara itu Presiden Direktur Dreamlight World Media Eko Nugroho mengajak anggota Bankom agar kritis melihat tayangan televisi. Juga informasi yang beredar di internet. Dia menyebutkan ada miliaran video yang diunggah di internet. Untuk itu ia mengajak agar berhati-hati mengonsumsi.

Ketua Bankom Polrestabes Semarang Giri Purdyanto berharap, tim Bankom bisa mengomunikasikan literasi media kepada masyarakat luas. "Informasi saat ini luar biasa. Kalau tidak memfilternya, nilai budaya kita akan hilang. Harus kita jaga," katanya.

Giri mengatakan, saat ini Bankom memiliki angggota lebih dari 100. Juga memiliki anggota halaman Facebook lebih dari 10 ribu. "Kita manfatkan untuk menyebarkan informasi positif," katanya. Sumber dari KPID Jateng

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.