Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, menyerahkan plakat KPI ke Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Banyumas, Sardi Susanto, di Kantor KPI Pusat, Kamis (12/4/2018).

 

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis (12/4/2018). Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan aduan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran lokal di Banyumas terkait tayangan politik. Aduan tersebut diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Banyumas, Sardi Susanto mengatakan, pihaknya menemukan lembaga penyiaran lokal yang hanya menyiarkan tayangan salah satu calon pasangan yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyumas. “Bagaimana mekanismenya untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini. Lalu siapa yang punya kewenangan memberi sanksi jika hal itu melanggar,” katanya.

Sardi juga melaporkan keluhan masyarakat Banyumas terhadap program FTV (Film Televisi) di salah satu televisi swasta berjaringan nasional. Menurutnya, tema cerita yang diangkat program FTV itu tidak pantas karena memuat persoalan kekerasan dalam rumah tangga.

“Cerita-cerita film seperti itu memicu tingginya angka korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Banyumas. Uniknya, kekerasaan tersebut dilakukan oleh istri terhadap suami. Kami minta KPI menegur tayangan tersebut,” pinta Sardi meneruskan aduan dari Forum Ibu-Ibu Banyumas (FIIB).

Menanggapi aduan itu, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menjelaskan, aduan terkait tayangan televisi lokal yang diduga melakukan pelanggaran dapat ditujukan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah setempat, dalam hal ini KPID Jateng.

“Untuk urusan lembaga penyiaran lokal kewenangannya ada di KPID dan itu termasuk sanksi yang akan diberikan jika lembaga penyiaran lokal tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Adapun aduan terhadap televisi swasta berjaringan nasional dapat ke KPI Pusat. Untuk sanksinya berjenjang mulai dari peringatan, teguran, penghentian sementara hingga pengurangan durasi,” katanya.

Dewi mengatakan, respon masyarakat Banyumas terhadap tayangan yang dianggap tidak pantas dan melanggar sebaiknya diwadahi dalam bentuk forum masyarakat peduli penyiaran (FMPP). Terbentuknya  forum ini dapat memudahkan koordinasi antar anggota ketika ada masalah dengan tayangan media.

Dalam kesempatan itu, Dewi mendorong pengembangan produksi konten lokal di lembaga penyiaran yang bersiaran di Banyumas. ***

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.