Rekomendasi
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2018


A. Bidang Kelembagaan
1.    KPI Meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) (melalui surat) mengeluarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD KPI Daerah se-Indonesia melalui hibah berkelanjutan.
2.    Mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penganggaran dan kelembagaan KPID. Desakan ini dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Presiden yang dilakukan secara bersama-sama antara KPI Pusat dan Perwakilan KPI Daerah, dengan memberikan tembusan surat kepada Kepala Staf Presiden.
3.    KPI Pusat bersurat kepada Gubernur se-Indonesia untuk memfasilitasi KPI Daerah dengan Anggaran dan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) non struktural minimal berjumlah 6 (enam) orang terdiri dari: 1 (satu) orang fasilitasi fungsi penyusunan program dan rencana kerja serta pelaporan, 1 (satu) orang fasilitasi pelayanan keuangan dan aset, 1 (satu) orang fasilitasi pelayanan fungsi bidang Isi Siaran, 1 (satu) orang fasilitasi pelayanan fungsi bidang PS2P, 1 (satu) orang fasilitasi pelayanan fungsi bidang kelembagaan, 1 (satu) orang SDM koordinator/penanggungjawab.
4.    Mendesak Pemerintah (DPR dan Presiden) untuk segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Penyiaran di tahun 2018.
5.    KPI Pusat melakukan pemetaan terhadap kelembagaan KPI Daerah


B. Bidang Pengawasan Isi Siaran
1.    Implementasi, monitoring dan evaluasi pengawasan siaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
a.    KPI Pusat menyusun pedoman pengawasan siaran Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
b.    KPI Pusat dan KPI Daerah menyampaikan secara tertulis hasil pengawasan siaran Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
c.    KPI Pusat menyelenggarakan rapat koordinasi bidang Pengawasan Isi Siaran dalam rangka membahas hasil pengawasan siaran Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
2.    Optimalisasi pengawasan iklan dan program siaran tentang produk dan jasa  kesehatan, melalui:
a.    KPID melakukan kerjasama pengawasan dengan Balai POM dan Dinas Kesehatan
b.    KPID melakukan verifikasi potensi pelanggaran iklan dan program siaran tentang produk dan jasa kesehatan
c.    KPI Pusat dan KPI Daerah melakukan penindakan bersama dengan Badan/Balai POM dan Kementerian/Dinas Kesehatan terhadap pelanggaran iklan dan program siaran tentang produk dan jasa kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
3.    Mendorong terwujudnya penyiaran ramah anak dan perempuan dengan melakukan kerjasama antara KPI Pusat/ Daerah dengan Kementerian/Dinas Pemberdayaan dan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atau lembaga terkait.

 
C. Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P).
1.    Bimbingan teknis e-Penyiaran bagi seluruh KPID.
2.    KPI Pusat segera menyusun surat edaran, dengan mengakomodasi saran/masukan KPI Daerah tentang:
a.    Legalitas Lembaga Penyiaran Berlangganan yang sedang dalam proses permohonan perizinan (IPP Prinsip):
b.    Penyaluran program siaran di Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
3.    Membentuk Tim Finalisasi Rancangan PKPI tentang Tata Cara dan Persyaratan Berkenaan Program Siaran Dalam Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran, dengan target penetapan selambat-lambatnya bulan April tahun 2018
4.    Menerbitkan sistem monitoring Program Siaran Lokal (Sistem Stasiun Jaringan) SSJ, selambat-lambatnya bulan April tahun 2018.

 

Palu, 2 April 2018

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.