Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat memberi sambutan sebelum Seminar Utama Rakornas KPI 2018.

 

Palu – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Yuliandre Darwis, meminta lembaga penyiaran tidak ikut terbawa arus politik yang dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap media. Hal itu disampaikannya saat membuka Seminar Utama Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2018 di Hotel Swiss Bell Silae, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (2/4/2018).

“Pemilukada 2018, Pemilihan Umum Legislatif dan Pilpres 2019 menjadi tantangan bagi lembaga penyiaran untuk menjaga prinsip independensi, adil dan proposional dan tidak diintervensi. Pembelaan media  yang terlalu jauh terhadap pihak atau golongan tertentu akan membuat lembaga penyiaran kehilangan kepercayaan publik,” kata Andre," panggilan akrabnya.

Menurut Andre, media penyiaran harus mengedepankan prinsip independensi, netralitas, adil dan proposional dalam upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menepis isu-isu yang sensitif seperti SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). “Hal inilah yang harus dilakukan lembaga penyiaran untuk menjaga keutuhan NKRI sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat mengungkapkan lembaga penyiaran yang sudah mendapatkan izin siaran harus tetap diberi arahan dari regulator. Hal ini agar konten-konten yang disampaikan tidak melenceng dari aturan serta berkualitas. “Kita harus menjaga hal itu. Jangan kita tidak peduli karena ini tugas dan kewajiban kita,” katanya.

Andre juga mengatakan KPI tidak bisa bekerja sendiri untuk menuntaskan semua masalah yang terjadi di bidang penyiaran. Karenanya, forum Rakornas KPI 2018 ini sangat penting untuk memutuskan hal yang strategis di bidang penyiaran. “Saya minta Pemerintah untuk memperhatikan problematika kelembagaan KPID yang mengalami banyak kesulitan,” ujarnya. 

Andre menyampaikan, Rakornas KPI akan membahas agenda di tiga bidang yakni Kelembagaan, Isi Siaran dan Perizinan atau PS2P (Penyelenggaran Sistem Penyelenggaraan Penyiaran). Hal yang paling mendesak dibahas soal kelembagaan KPID. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.