K.H Ma'ruf Amin.

 

Palu – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penghargaan kepada K.H. Ma’ruf Amin sebagai Tokoh Penyiaran tahun 2018. KPI menilai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini memiliki kepedulian besar terhadap dunia penyiaran di Tanah Air.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, kepada perwakilan K.H Ma’ruf Amin pada acara puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-85 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (1/4/2018).

Menurut Komisioner KPI Pusat sekaligus Ketua Panitia Harsiarnas ke-85, Ubaidillah, alasan KPI mendaulat K.H. Ma’ruf Amin sebagai Tokoh Penyiaran tahun 2018 lantaran memiliki perhatian besar terhadap penangkalan hoax di televisi. “Beliau tak kenal lelah mengimbau televisi untuk tidak serta menggoreng informasi palsu atau hoax sebagaimana yang terjadi di sosial media,” jelas Ubaid.

KH. Ma’ruf Amin, lanjut Ubaid, selalu menekankan adanya pemberantasan terhadap radikalisme. Radikalisme dinilai Dia sebagai paham dan gerakan yang bisa merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ra'is 'Aam Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) ini berkata bahwa kelompok yang ingin mengubah dasar negara muncul karena cara berpikir yang intoleran. Menurut Ma’ruf Amin intoleransi ini melahirkan radikalisme dan selanjutnya terorisme. Akar dari semua Pitu adalah cara berpikir tekstual dalam membaca dan memahami Kitab Suci. ”Pandangan-pandangan K.H. Maruf Amin selalu menjadi rujukan baik oleh kelompok atau individu, tak terkecuali oleh KPI Pusat dalam memantau tayangan televisi yang berbau atau mendorong dengan peragaan visual menyebarkan paham-paham radikalisme,” kata Ubaid.

Selain itu, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) bidang Hubungan Antar Agama Periode 2010 hingga 2014 juga memiliki perhatian terhadap tayangan Ramadahan. Kepedulian terhadap tayangan ramadhan diaplikasikan dalam bentuk kerjasama dengan KPI Pusat dan Kementerian Agama dengan memberikan perhargaan terhadap televisi yang menghibur sekaligus mencerahkan dan tidak melanggar nilai-nilai agama.

“Beliau ingin memastikan bahwa lembaga penyiaran harus diawasi dan dikontrol atas konten siarannya, sehingga masyarakat benar-benar menerima tayangan yang edukatif, informatif serta menghibur. Keseriusan MUI tersebut dibuktikan dengan dibentuknya tim internal MUI bekerjasama dengan KPI untuk melakukan pengawasan terhadap konten siaran pada bulan Ramadhan,” kata Ubaidillah.

K.H. Ma’ruf Amin mendorong adanya kontrol kualitas terhadap Da’i yang siaran di televisi. Maraknya tayangan yang menyajikan program dakwah namun tidak diimbangi dengan kualitas pendakwah (da’i) atau materi dakwah yang cenderung menjurus pada persoalan khilafiyah yang menyebabkan pro dan kontra di masyarakat menjadi salah satu fokus perhatian MUI Pusat.

Selama ini, kata Ubaid, sebagian da’i yang tampil di televisi masih dinilai kurang mumpuni dalam menyampaikan pesan-pesan agama. Di luar itu, bahkan tak jarang da’i memonopoli tafsir nilai-nilai agama yang bertendensi mendorong ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi Bangsa.

“KH. Ma’ruf Amin mengamini pentingnya pelatihan dan standarisasi bagi da’i di TV. Beliau juga meminta kepada KPI Pusat agar memperhatikan dan menegur lembaga penyiaran yang menayangkan program seperti itu. Hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa KPI dan MUI yang dipimpin oleh KH. Ma’ruf Amin telah menjadi lembaga yang konsisten untuk terus membenahi permasalahan penyiaran nasional serta ikut serta dalam menjaga moral generasi bangsa,” kata Ubaid.

Fenomena infotainment menjadi perhatian besar K.H. Ma’ruf Amin. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan kepeduliannya dengan mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment pada 2010 baik bagi televisi yang menayangkan maupun pemirsa yang menontonnya. Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment disebutkan bahwa menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.

Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek, membeberkan aib, kejelekan, dan gosip juga haram. Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.

“Hal-hal itu menjadi dasar kami ketika memutuskan Beliau sebagai Tokoh Penyiaran. Pemikiran dan perhatian berliau terhadap pengembangan penyiaran yang berkualitas, mendidik dan bermanfaat untuk umat sangat besar,” jelas Ubaid usai acara Puncak Peringatan Harsiarnas ke-85.

KPI juga memberikan penghargaan kepada Provinsi atau daerah yang memiliki kepedulian terhadap penyiaran. Kali ini, Pemerintah Provinsi Sulteng memperoleh penghargaan tersebut. Selain itu, KPI memberikan penghargaan untuk Komunitas Indonesia Melek Media (IM Media) yang memiliki kepedulian terhadap literasi media. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.