Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dan Kapolri Tito Karnavian usai penandatanganan MoU di Mercure Ancol, Selasa (6/2/2018).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding) tentang Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Teknis, dan Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia di Bidang Penyiaran. Penandatanganan dilakukan langsung Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dan Kapolri Muhammad Tito Karnavian di Mercure Ancol, Selasa (6/3/2018). 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam sambutannya usai penandatanganan MoU mengatakan, kerjasama ini dapat memberi harapan terhadap pengembangan penyiaran dan membuat informasi lebih baik sekaligus menyejukan. “Kami berterimakasih kepada Polri yang sudah mensinergikan kekuatan stakeholder untuk membangun negeri ini agar lebih baik lagi,” katanya di depan Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK serta ratusan peserta Rakernis Bareskrim, Divisi Humas dan Divisi TIK Polri.

Andre mengatakan ada sekitar 940 lembaga penyiaran televisi yang terdiri atas 300 televisi berlangganan, 16 televisi jaringan nasional dan ratusan televisi lokal yang sudah berizin. Selain itu, terdapat 2612 lembaga penyiaran radio yang masuk dalam pengawasan KPI. “Kondisi ini membuat KPI perlu energi maksimal untuk mengawasi konten yang ada di Indonesia,” tambahnya.

Saat ini televisi mainstream dinilai sudah tertata dengan baik, yang jadi masalah sekarang adalah media sosial yang bergerak bebas tanpa pengawasan regulator. Menurut Yuliandre, hal ini menimbulkan lempar tanggungjawab soal siapa yang berwenangan melakukan pengawasan. “Mudah-mudahan perbaikan Undang-undang penyiaran dapat menyelesaikan hal ini,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat meminta dukungan Polri  jika ada konten-konten yang tidak baik untuk disampaikan ke KPI agar dapat direspon cepat dan maksimal.

Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian mengatakan soal pentingnya media menyampaikan pesan-pesan yang positif, manfaat dan baik bagi publik. “Pemberitaan yang menenangkan dan memberi kedamaian bagi masyarakat terutama pada masa pilkada sekarang,” katanya.

Tito juga menyoroti persoalan pemberitaan hoax di media sosial yang membahayakan kehidupan bangsa. Menurutnya, informasi hoax harus dicegah agar dampak negatif dari informasi tersebut harus tidak menyebar. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.