Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menyampaikan presentasi di depan peserta seminar nasional di Universitas 17 Agustus  1945 Banyuwangi, Kamis (1/3/2018).

 

Banyuwangi – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, menandatangani nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) terkait riset mengenai keterbukaan informasi dan dunia penyiaran. Penandatanganan MoU dilakukan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dan Rektor Untag Banyuwangi, Andang, di Auditorium Kampus Untag Banyuwangi, Kamis (1/3/2018).

Menyikapi kerjasama itu, Hardly mengatakan, MoU ini memiliki pengaruh positif bagi KPI karena semakin banyak lembaga yang menyosialisasikan fungsi lembaganya. Adapun bagi perguruan tinggi adalah tanggungjawab untuk meningkatkan upaya literasi atau kesadaran masyarakat terhadap media.

“Literasi dapat mengubah cara pandang masyarakat menjadi kritis terhadap media. Hal itu sangat bermanfaat bagi kami karena masukan publik bisa mendorong upaya peningkatan kualitas konten siaran dari waktu ke waktu,” kata Hardly.

Sementara itu, Rektor Untag Banyuwangi, Andang menyebut, kerjasama dengan KPI akan mempermudah mahasiswanya melakukan riset dan pembelajaran tentang penyiaran serta regulasinya. “Ini menjadi bagian upaya kita untuk memberikan edukasi masyarakat secara umum. Teman-teman harus memanfaatkan kesempatan ini untuk belajar tentang KPI,” katanya di depan ratusan mahasiswa Untag Banyuwangi yang hadir dalam acara tersebut.

Usai penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan Seminar Nasional bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik melalui Media Penyiaran untuk Terwujudnya Good Governance”. Hardly yang menjadi salah satu narsumber menyampaikan posisi media untuk senantiasa mengedepankan akurasi data. Sehingga, informasi yang disampaikan ke masyarakat tidak hanya dilakukan secara cepat tapi juga tepat.

“Jika ada penyampaian informasi yang berpotensi meresahkan dan menimbulkan kepanikan masyarakat seperti bencana alam, peristiwa kejahatan, dan kerusuhan, maka harus disertai dengan informasi badan publik yang kompeten menjelaskan penanganan yang dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi. Dengan begitu, media arus utama seperti TV dan Radio akan senantiasa menjadi rujukan nomor satu dan akurat,” jelas Hardly.

Hardly juga menyampaikan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh dan mendapatkan informasi publik, baik dari media massa atau dari badan publik  secara langsung. Akan tetapi informasi tersebut harus dipergunakan secara bertanggung jawab. “Ini dalam rangka mendorong akuntabilitas badan publik sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat,” paparnya.

Diakhir, Hardly berpesan untuk tidak memanfaatkan hak mendapatkan informasi tersebut untuk disalahgunakan seperti menyebarkan berita yang tidak baik atau tidak benar. Sebaiknya, gunakan informasi tersebut untuk hal yang baik dan positif. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.