Komisioner KPI dan KPAI berfoto bersama usai pertemuan di Kantor KPI Pusat, Selasa (13/2/2018).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana membentuk gugus terpadu dalam konteks perlindungan anak di media penyiaran. Usulan pembentukan gugus tugas tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menerima kunjungan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPAI di Kantor KPI Pusat, Selasa (13/2/2018).

Menurut Ketua KPI Pusat, gugus terpadu ini akan bekerja cepat ketika ada masalah yang berhubungan dengan perlindungan anak khususnya yang berkaitan dengan penyiaran. Selain itu, gugus terpadu ini akan membuat kinerja jadi terukur.

“Dalam kaitan ini, hal yang paling kita utamakan adalah koordinasi antar kedua lembaga. Karena itu, kami sangat gembira atas semangat KPAI untuk membantu KPI. Hal ini sangat bagus untuk melangkah pada tahapan selanjutnya, ” kata Yuliandre

Sementara itu, Ketua KPAI Susanto, menyambut baik usulan dibentuknya gugus terpadu antara KPAI dengan KPI. Dengan adanya gugus terpadu diharapkan pengaduan dan keluhan masyarakat pada isi siaran yang berkaitan dengan anak dapat diselesaikan. “Kami banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal konten siaran, tapi itu kan bukan kewenangan KPAI. Karena itu, kita perlu kerja bareng untuk merespon dan menyelesaikannya,” katanya kepada Ketua KPI Pusat dan Komisioner KPI Pusat yang hadir.

Susanto menilai tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah pengaruh dari tayangan media, baik itu dari media siaran maupun media lainnya. Anak termasuk dalam golongan yang rentan dan cenderung paling mudah dipengaruhi.

“Sinetron-sinetron yang berlatar belakang cerita kehidupan sekolah sering menayangkan adegan yang tidak pantas seperti bully, adanya genk-genk dan yang lain. Tayangan seperti ini dikhawatirkan menjadi inspirasi bagi mereka. Karena itu, kita sangat mendorong dibentuknya gugus terpadu ini,” tambah Susanto.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama KPI dalam pengawasan siaran. Setidaknya, hampir 30% sanksi yang dilayangkan KPI untuk lembaga penyiaran terkait pelanggaran terhadap pasal perlindungan anak. Sayangnya, kata Komisioner bidang Isi Siaran, isu urusan perlindungan anak sering kalah saing dengan isu lainnya.

“Kami membutuhkan masukan dari berbagai lembaga seperti KPAI misalnya soal tayangan bullying. Termasuk bagaimana batasan-batasan pornografi di media penyiaran,” kata Dewi.

Pertemuan yang berlangsung dinamis dan hangat, turut hadir Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio dan Ubaidillah. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.