Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta -- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye di Media Cetak dan Elektronik pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (10/2/2018). Rakornas ini dihadiri seluruh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dari seluruh Indonesia.

Kehadiran KPID dan KPU Provinsi dalam Rakornas Gugus Tugas diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman sekaligus memaksimalkan penguatan dan sinergi antara empat lembaga (KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers) yang sudah ditetapkan dalam surat keputusan bersama. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, narasumber seminar Rakornas mengatakan, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian tim gugus tugas pengawasan dan pemantauan seperti pemanfaatan iklan layanan masyarakat (ILM) oleh petahana dan statusnya yang belum cuti sebagai kepala daerah tetapi tampil di media penyiaran.

“Jika petahana tersebut menjadi narsumber dalam konteks memberikan pertanggungjawaban atas pembangunan dan perkembangan daerahnya, hal itu masih aman. Tapi, ketika mereka menyampaikan hal-hal yang berisi visi, misi dan program kerja, hal itu sudah dapat dikategorikan bagian dari kampanye dan itu tidak boleh,” jelas Nuning.

Hal lain yang patut diperhatikan yakni pembiayaan siaran iklan oleh KPU. Dalam peraturan KPU, iklan yang boleh tampil di media penyiaran hanya iklan yang dibiayai KPU. Jika ada iklan yang dibiayai oleh pihak lain selain KPU, hal itu sudah melanggar aturan.

“Ini pun berkaitan dengan siaran untuk debat publik para paslon. KPU memfasilitasi siaran debat di media penyiaran,” kata Nuning.

Soal kampanye terselubung dalam program siaran mesti jadi perhatian pengawas dan pemantau. Program siaran sinetron dan program variety show berpotensi disusupi kampanye terselubung. “Aktifitas paslon yang diliput media pada saat hari pencoblosan pun harus jadi perhatian.  Misalnya kegiatan mereka sebelum pergi ke TPS dan pergi didampingi siapa, itu dapat mempengaruhi pemilih,” jelas Nuning.

Menurut Nuning, saat masa tenang dan menjelang hari H, lembaga penyiaran sangat rentan dimanfaatkan. “Pemantauan dan pengawasan harus lebih jeli lagi pada saat masa-masa tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Nuning mendorong semua pihak untuk mengedepankan koordinasi untuk menutupi kekurangan. Selain itu, partisipasi publik harus dilibatkan untuk membantu pemantauan.

Selain Nuning Rodiyah, narasumber lain yang hadir antara lain, Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, Anggota Dewan Pers, Jimmy Silalahi, dan Komisioner KPU RI.  ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.