Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memperketat pengawasan siaran iklan kampanye pasangan calon (paslon) di media penyiaran termasuk tayangan iklan layanan masyarakat (ILM). KPI khawatir siaran ILM yang dibuat pemerintah daerah dimanfaatkan petahana (incumbent) untuk kepentingan politiknya.

Incumbent memiliki peluang terbuka memanfaatkan iklan layanan masyarakat dari daerahnya. Melalui ILM tersebut, disampaikan soal keberhasilan pembangunan saat kepemimpinannya. Itu kami anggap modus berkampanye meskipun tidak ada gambar kepala daerahnya,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, disela-sela acara FGD KPU tentang Pemilukada 2018, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Menurut Nuning, ILM yang dibuat menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi termasuk kampanye petahana. ILM sebaiknya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat seperti sosialisasi kebencanaan, edukasi kesehatan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Terkait penggunaan APBD, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, harus ada upaya edukasi untuk pasangan calon agar tidak menggunakan APBD untuk kepentingan kampanye. “Waktu di Banten kami memberi peringatan dini pada calon legislatif dan medianya jika kedapatan ada indikasi demikian,” katanya.

Kesempatan beriklan melalui ILM oleh petahana yang tidak dimiliki paslon lain dikhawatirkan akan memunculkan pernyataan soal ketidakadilan terhadap porsi beriklan paslon lain. “Agar hal itu tidak terjadi, sebaiknya kesempatan beriklan untuk tiap paslon jumlahnya sama. Mekanismenya mengikuti aturan yang sudah ada di peraturan KPU. Dengan frekuensi yang sama untuk setiap pasangan calon peserta pemilu maksimal sepuluh spot perhari per lembaga penyiaran dan durasi maksimal 30 detik untuk iklan di televisi dan 60 detik untuk iklan kampanye di radio,” jelas Nuning.

Selain itu, informasi penayangan iklan kampanye atau paslon harus jelas kapan tayang di lembaga penyiaran. “Kami usul, KPU mempublikasikan media plan penayangan iklan kampanye misalnya di lembaga penyiaran ini dua kali dan jam berapa tayangnya. Ini untuk mempermudah pengawasan tim pantau dan jika ada yang tayang di luar jam yang ditetapkan, kami akan sampaikan ke gugus tugas pengawasan pilkada,” usul Nuning.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pembuatan iklan kampanye para kandidat. Diluar itu, iklan tersebut dianggap menyalahi aturan yang berlaku. “Jadi, kandidat tidak boleh buat iklan selain yang difasilitasi KPU,” tegasnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.