Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Menteri Kominfo, Rudiantara, ketua KPU RI, Arif Budiman, Ketua Bawaslu, Abhan, dan Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo, usai penandatanganan kesepakatan bersama di Hotel Grann Inna, Padang, Kamis (8/2/2018).

 

Padang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers (DP), menandatangani kesepakatan bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2018 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, Pers Nasional dan Pers Asing, di Padang, hari ini, Kamis (8/2/2018). 

Kesepakatan bersama antar empat lembaga ini menandai dibentuknya gugus tugas di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Gugus tugas akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap semua aktifitas kegiatan Pemilukada di media, baik siaran pemberitaan maupun iklan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Yuliandre Darwis mengatakan, sinergi empat lembaga ini untuk menguatkan pengawasan pada pemberitaan dan iklan kampanye di media, baik eletronik maupun cetak. “Kita ingin media bisa digunakan secara berimbang disaat agenda kegiatan politik seperti Pemilukada yang akan berlangsung pertengahan tahun ini,” katanya usai penandatanganan kesepakatan bersama tersebut.

Menurut KPI, selain keberimbangan informasi, pengawasan siaran pemberitaan dan iklan politik di media diharapkan meminimalisir pemanfaatan media oleh segelitir orang untuk kepentingan politiknya. “Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan kami, partisipasi publik juga diperlukan untuk mengawal khususnya pada media-media yang dinilai tidak berimbang dalam pemberitaan politik,” jelas Andre, panggilan akrabnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat berharap tahun politik 2018 dan 2019 dapat berjalan aman tanpa kegaduhan yang ditumbulkan oleh pemberitaan media. “Seyogyanya media harus menjadi penyeimbang informasi, kita harus kawal semua informasi dan kampanye politik yang disebarkan kepada publik” ujar Yuliandre.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah menambahkan, dalam konteks pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada Pilkada serentak 2018 Gugus tugas ini menjelaskan, KPI harus melakukan apa. Begitu pula dengan Dewan Pers, KPU dan Bawaslu. "Semua tugas masing-masing lembaga sudah diatur dalam gugus tugas yang akan mulai aktif dalam waktu dekat," katanya di tempat yang sama.

Pada saat penandatanganan kesepakatan bersama, hadir Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua KPU RI Arif Budiman dan Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo. Kesepakatan ini ditandatangani di sela-sela agenda Hari Pers Nasional (HPN) 2018 di Sumatera Barat. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.