Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, didampingi Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, menyampaikan keterangan pada peserta FGD KPU tentang Pemilukada di Hotel Royal Kuningan, Rabu (7/2/2018).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengusulkan pelaksanaan siaran debat publik lokal pasangan calon kepala daerah dilakukan oleh lembaga penyiaran lokal (lembaga penyiaran swasta lokal maupun publik lokal). Hal ini menyangkut pemberdayaan media lokal serta cakupan kepemirsaannya yang tepat sasaran sesuai dengan daerah yang sedang menyelenggarakan pemilihan. Usulan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, disela-sela acara fokus grup diskusi (FGD) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2018 di Hotel Royal Kuningan, Rabu (7/2/2018).

“Pelaksanaan debat publik sudah di atur dalam peraturan KPU. Pandangan kami jika debat paslon ini dilakukan oleh media penyiaran lokal akan lebih fokus target audience yang menjadi sasaran debat, karena terlokalisir di daerah yang sedang menyelenggarakan pemilihan. Ini strategis dan efektif,” kata Nuning di depan peserta FGD yang diantaranya para Komisioner KPU Provinsi.

Menurut Nuning, meskipun pelaksanaan debat oleh lembaga penyiaran lokal bukan suatu kewajiban dan bisa juga disiarkan televisi induk jaringan, minimal KPU memberi satu kali kesempatan untuk lembaga penyiaran lokal untuk  menyiarkannya. “Kecuali kalau memang tidak ada lembaga penyiaran lokal atau memang fasilitas dan alat yang dimiliki media penyiaran lokal tidak memadai untuk siaran langsung, atau dapat juga dilakukan oleh Televisi induk jaringan yang juga dapat di relay oleh lembaga penyiaran yang lain dengan syarat harus clean feed dan disepakati antara KPUD dan Lembaga penyiaran yang ditunjuk sebagai host,” katanya.

Persoalan pilihan lembaga penyiaran lokal maupun nasional yang akan menyiarkan debat publik, yang penting harus mengikuti prosedur yang berlaku. Nuning menegaskankan, legalitas ijin lembaga penyiaran harus jelas yakni memiliki izin penyelenggaraan penyiaran atau IPP tetap.  Hal ini harus menjadi perhatian KPU yang akan menentukan lembaga penyiaran penyelenggara debat dan yang akan menayangkan iklan kampanye," jelas Nuning.

Dalam kaitan penyelenggaraan debat publik, selain menetapkan Lembaga penyiaran yang akan menyiarkan debat, KPU juga menentukan mekanisme pelaksanaan debat seperti siapa moderator, panelis dan pertanyaan-pertanyaan yang akan disampaikan ke paslon," papar Nuning.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan pelaksanaan debat publik dilakukan oleh media penyiaran manapun. “Yang paling penting harus melihat aspek-aspek yang berkaitan seperti keamanan dan yang lainnya. Tapi, memang lebih baik dilakukan di daerah,” katanya.

Wahyu mengungkapkan, proses debat publik ditekankan pada penyampaian visi, misi dan program peserta. KPU juga menyampaikan mekanisme debat apabila pada pemilihan kepala daerah hanya terdapat 1 pasangan calon peserta pilkada, maka format debat akan berbeda dengan mekanisme debat yang pesertanya lebih dari satu pasangan calon. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.