Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis didampingi Komisioner Bidang Kelembagaan Ubaidillah dalam Rapat Koordinasi tentang Kelembagaan KPI Daerah Bersama Kementerian dan Lembaga Terkait, (7/2).

Jakarta - Penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah pasca terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terus dilakukan KPI Pusat dengan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Dalam rapat koordinasi antara KPI Pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), di kantor KPI (7/2), dibahas tentang posisi KPI Daerah dalam struktur pemerintahan daerah termasuk pembebanan anggarannya.

Merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dinyatakan bahwa pendanaan KPI Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pendanaan KPI Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun sejak diberlakukan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, anggaran KPI Daerah tidak lagi dibebankan pada APBD. Tafsiran inilah yang mengakibatkan pelemahan pada kelembagaan KPI Daerah. “Fungsi pelayanan publik berupa pelayanan perizinan dan pengawasan isi siaran oleh KPI Daerah, menjadi berhenti”, ujar Yuliandre Darwis Ketua KPI Pusat.

Padahal, Yuliandre mengatakan, dalam waktu dekat bangsa Indonesia menghadapi agenda politik nasional yang membutuhkan kontribusi KPI Daerah dalam melakukan pengawasan konten-konten siaran dari radio dan televisi lokal di seluruh daerah. Momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), misalnya, tambah Yuliandre. Dengan ketiadaan anggaran, tentulah menyulitkan KPI Daerah melakukan pengawasan atas netralitas, independensi dan keberimbangan lembaga penyiaran pada momen politik ini.
Selain itu ada pula ancaman terhadap integrasi nasional dan radikalisme yang muncul lewat ruang-ruang udara, jika tidak dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh KPI Daerah. “KPI Pusat memang melakukan pemantauan pada televisi dan radio yang berjaringan nasional,” ujar Yuliandre. Namun masih ada ribuan radio dan televisi lokal yang tidak dijangkau KPI Pusat untuk pengawasannya. Tak heran pula, pada wilayah-wilayah di perbatasan yang dilaporkan, terdapat radio dengan siaran yang dianggap mengancam keutuhan integrasi nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPI Daerah Jawa Tengah Rofiuddin menyampaikan kondisi terakhir yang dihadapi lembaganya saat ini. “Jawa Tengah memiliki lebih dari 300 lembaga penyiaran, baik televisi dan radio, yang harus diawasi muatannya oleh KPID,” ujar Rofiuddin. Selain itu, dalam proses pemberian izin penyelenggaraan penyiaran, KPID menjadi lembaga yang pertama kali ditemui oleh pemohon. “KPID juga harus melakukan verifikasi faktual ke setiap lokasi yang mengajukan IPP, serta meminta masukan masyarakat atas rencana kehadiran lembaga penyiaran tersebut,” tambahnya. Rofiuddin memahami adanya tuntutan proses perizinan yang lebih cepat demi memperbaiki iklim usaha. Namun dengan terbatasnya frekuensi yang tersedia, menjadi kewajiban KPI Daerah untuk memastikan pengelolaannya diberikan pada pihak yang kompeten. “Tentunya hal seperti ini membutuhkan ketelitian dan kecermatan penilaian,”tegasnya.

Kemendagri yang diwakili Direktorat Bina Keuangan Daerah, Ihsan Dirgahayu memahami adanya perbedaan tafsiran atas regulasi terbaru tentang perangkat daerah. Namun demikian, Ihsan menilai penganggaran untuk KPI Daerah masih memungkinkan lewat hibah. “Apalagi Undang-Undang Penyiaran secara tegas menyebutkan bahwa pendanaan KPI Daerah dibebankan pada APBD!” ujar Ihsan. Karenanya dapat disimpulkan bahwa penganggaran KPID tetap melalui APBD lewat mekanisme hibah, yang dapt diulang setiap tahun.

Sementara itu Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo, Arifin Lubis menyampaikan pendapatnya tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang beririsan antara KPI dan Kemenkominfo. Arifin mengatakan harus ada sinkronisasi pada anggaran dan program antara KPI Daerah dan Dinas Kominfo di daerah, sehingga tidak ada tumpang tindih. “Termasuk juga tupoksi literasi media yang harusnya dapat dipecah antara Kominfo dan KPI,”ujarnya. Selain itu Arifin juga menyampaikan target yang dibebankan Menteri Kominfo terkait pelayanan perizinan untuk penyiaran yang harus dapat diselenggarakan dengan waktu yang lebih cepat lewat e-licensing.

Dalam pertemuan tersebut Paskalis Baylon dari jajaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, ikut menyampaikan pendapat. Paskalis setuju bahwa pada prinsipnya pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan, dan pengawasan isi siaran juga harus tetap dilakukan KPI Daerah. Dirinya berpesan agar KPI Daerah menjaga hubungan baik dengan pada kepala daerah, sehingga mereka paham urgensi tupoksi KPI di daerah, dan dapat memberikan dukungan anggaran yang baik.

Hadir dalam rapat koordinasi yang merupakan amanat dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPR dan KPI Pusat, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Ubaidillah. Dirinya menyampaikan kondisi terakhir beberapa KPI Daerah yang tidak lagi memiliki anggaran seperti Sumatera Barat dan Jambi. “Ketiadaan anggaran tentunya mengganggu pelayanan perizinan yang merupakan amanat Undang-Undang,” ujar Ubaidillah. Selain itu, terdapat beberapa daerah yang melakukan penundaan terhadap proses seleksi KPID ataupun pelantikan anggota yang sudah terpilih lantaran tidak adanya kejelasan anggaran. Karenanya KPI sangat berharap segera didapat kepastian tentang bolehnya anggaran dalam bentuk hibah dari APBD yang bergulir setiap tahun. “Jika sudah ada kepastian, dengan sendirinya KPI Daerah di berbagai provinsi dapat menjalankan peran-peran strategisnya yang dipercayakan regulasi!” pungkasnya.

Sementara  perwakilan dari BAPPENAS, Wariki Sutikno menegaskan, bahwa sudah menjadi tugas semua untuk mengawal substansi penyiaran di tanah air. Melihat peliknya persoalan yang dihadapi secara kelembagaan, Wariki berharap dengan adanya kepastian soal hibah di APBD, KPI Daerah melakukan pengawalan pada APBD Perubahan 2018. Dengan demikian pada tahun ini program-program KPI Daerah dapat segera dianggarkan melalui mekanisme hibah di APBD. Pertemuan yang dimoderatori oleh Sekretaris KPI Pusat Maruli Matondang ini, ditutup dengan merumuskan beberapa kesimpulan yang akan ditindaklanjuti oleh KPI Pusat kepada instansi terkait.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.