Ankara - Dewan Tinggi Pengawas Radio dan Televisi Turki (Radyo ve Televizion Ust Kurulu - RTUK)  menjatuhkan denda pada saluran TV8 sebesar 1 juta lira atau setara dengan Rp 3,5 miliar, karena mempertontonkan gadis muda dengan pakaian minim dalam lomba bakat. Keputusan tersebut juga diambil setelah masuk keluhan dari pemirsa tentang pelecezhan anak pada program tersebut.

Dengan menyebutkan tentang bahaya kejiwaan bagi anak-anak, RTUK memutuskan program Yetenek Sizsiniz (Kamu Punya Bakat) telah melanggar peraturan siaran etisnya dan mendenda saluran televisi tersebut dua persen dari pendapatan iklannya, yang hampir mencapai 1 juta lira.

Peraturan negara tersebut menyatakan bahwa "program yang mengandung konten yang dapat membahayakan perkembangan fisik, mental dan moral anak-anak dan remaja tidak dapat disiarkan."

RTUK mengatakan dalam sebuah laporan, mereka telah menerima keluhan bahwa saluran tersebut telah mengeksploitasi anak-anak dalam sebuah pertunjukan "tidak bermoral". "Terdapat reaksi dari masyarakat karena membuat anak kecil, berusia 7-8, menari setengah telanjang demi penilaian, yang merupakan pelecehan anak-anak," demikian laporan tersebut.

Kementerian Kebijakan Keluarga dan Sosial Turki mengatakan bahwa anak-anak tersebut "menari dengan pakaian yang tidak sesuai dengan usia dan tingkat perkembangan mereka."

Surat kabar "Hurriyet"melaporkan, RTUK juga mendenda beberapa saluran musik untuk menyiarkan video musik yang digambarkannya sebagai "satu tingkat di bawah film erotis."

Video lagu "Sifir Tolerans" (Tiada Tenggang Rasa) oleh penyanyi kelahiran Belgia, Hadise, menampilkan artis tersebut dalam adegan intim dengan lawan main pria. Video tersebut mencakup adegan penyanyi di tempat tidur dengan aktor pria dan di bak mandi. Red dari antara

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.