Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, didampingi Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Kabag Huma, Hukum dan Perencanaan KPI Pusat, Umri, menyampaikan presentasi tentang KPI pada Mahasiswa UIC di Kantor KPI Pusat.

 

Jakarta – Penyiaran sehat akan terealisasi jika penempatannya dilakukan secara proporsional yakni dengan menyajikan tontonan yang baik sekaligus bermanfaat untuk publik. Pendapat tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menerima kunjungan mahasiswa Univesitas Ibnu Chaldun di kantor KPI Pusat, Kamis (4/1/2018).

Hardly mengatakan untuk mewujudkan siaran sehat yang sesuai dengan kondisi saat ini tidak bisa lagi dengan bentuk formal dalam penyajiannya karena hal itu akan menimbulkan kebosanan. Konten siaran sekarang harus menarik tapi juga punya nilai atau value. “Harus ada keseimbangan dalam penyajian konten agar banyak orang yang menonton,” katanya.

Menurut Hardly, sebuah siaran yang berkualitas akan berdampak terhadap cara berpikir dan perilaku penonton. Siaran berkualitas secara otomatis membentuk penontonnya menjadi baik dan cerdas. Jadi ketika ada pilihan mana yang harus didahului, penonton cerdas atau tontonan berkualitas, pilihannya jatuh pada yang terakhir.



“Literasi media harus terus ada supaya masyarakat dapat mengikuti arah yang sesuai dengan tujuan tersebut. Kita pun juga mendorong melalui regulasi agar penonton lebih cerdas. Masyarakat harus bisa selektif, kritis dan berpartisipasi agar penyiaran kita menjadi sehat, berkualitas dan penuh manfaat,” jelas Hardly.

Dalam kesempatan itu, Hardly menegaskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mengupayakan berbagai cara supaya penyiaran sehat dapat terwujud. “Kami berusaha menyeimbangkan hal itu yakni siaran itu sebagai tontonan sekaligus juga tuntunan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono mengatakan, KPI merupakan lembaga negara yang mempunyai misi mengawasi dan menjaga kualitas isi siaran. Persoalan di luar penyiaran bukan menjadi kewenangan KPI. “Kita masih melakukan kontrol dengan mengacu kepada UU Penyiaran No.32 tahun 2002,” katanya saat menjawab pertanyaan dari Mahasiswa soal kewenangan KPI dalam mengawasi siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.