Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran terhadap program siaran  “Entertainment News” yang ditayangkan oleh stasiun NET TV. Program yang pada tanggal 26 November 2017 pukul 16.31 WIB kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian dituliskan dalam surat teguran untuk Net TV, Kamis (30/11/2017) lalu.

Dalam surat itu dijelaskan, program siaran tersebut menayangkan wawancara Shafa setelah konflik dengan Jennifer Dunn serta menampilkan Sarita yang menceritakan konflik rumah tangga yang dialaminya. Selain itu, terdapat pula muatan yang menceritakan kisah Jennifer Dunn terlibat kasus narkoba dan pencucian uang.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano menilai, muatan privasi dan wawancara terhadap anak di bawah umur seperti yang ditjelaskan di atas tidak dapat ditampilkan. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagai narasumber.

“Kami memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” jelas Hardly.

Dalam kesempatan itu, Hardly meminta Net TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.