Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Kiss Pagi” di Indosiar. Program “Kiss Pagi” yang tayang pada 21 November 2017 pukul 10.02 WIB dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat ke Indosiar, Kamis (30/11/2017) lalu.

Program siaran tersebut memuat pernyataan, “Julukan pencuri suami orang dianggap cocok disandang artis Jennifer Dunn..” yang dikhawatirkan dapat membentuk opini negatif di masyarakat. Selain itu, terdapat pula muatan wawancara Shafa soal konfliknya dengan Jennifer Dunn serta menampilkan Sarita yang menceritakan konflik rumah tangga yang dialaminya.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menilai, muatan privasi dan wawancara terhadap anak di bawah umur dalam program tersebut tidak dapat ditampilkan. Menurutnya, itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagai narasumber.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Yuliadre dalam surat teguran.

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta Indosiar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.