Menkes Nila Moeloek dan Ketua KPI Pusat Yuliadre Darwis saat bertemu di Kantor Menkes, Selasa (7/11/2017)

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melakukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek membahas permasalahan siaran dan iklan kesehatan dan makanan di media penyiaran di Kantor Menteri Kesehatan, di Jalan Rasuna Said, Selasa (7/11/2017). Pertemuan tersebut menyepakati dibentuknya Pokja (Kelompok Kerja) antara KPI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM yang nantinya melibatkan Lembaga Sensor Film (LSF).

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, dibentuknya kelompok kerja untuk menghindari tumpang tindih dalam penanganan siaran dan iklan kesehatan atau pangan di media penyiaran. Pokja akan membuat semacam aturan atau prosedur pencegahan dan penindakan terhadap siaran atau iklan pangan dan kesehatan yang tidak sesuai dengan aturan dan kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Pokja ini akan mempermudah kerja KPI dalam mengawasi dan melakukan tindakan terhadap siaran dan iklan kesehatan atau pangan. KPI tidak bisa sendiri,” katanya.

Selain itu, lanjut Menkes, tindakan pencegahan dan pengawasan tersebut untuk meminimalisir masuknya informasi yang tidak benar atau yang membodohi masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyatakan sangat mendukung langkah Menkes yang ingin membentuk Pokja terkait persoalan siaran dan iklan kesehatan dan pangan di media penyiaran. Menurutnya, Pokja ini akan mempermudah kinerja KPI terutama dalam kaitan kebutuhan data dan kajian para pakar atau ahli dibidang kesehatan dan pangan. “Kita bisa mensinergikan hal ini,” katanya yang diamini Komisioner KPI Pusat yang hadir pada pertemuan tersebut antara lain Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Ubaidillah dan Dewi Setyarini.

Pengawasan terhadap siaran dan iklan kesehatan dan pangan juga akan melibatkan KPID di 33 Provinsi. Keterlibatan KPID sangat penting karena mereka memiliki kewenangan terhadap pengawasan media penyiaran lokal (TV dan Radio) yang notabene banyak menyiarkan tayangan dan iklan yang dipermasalahkan. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.