Jakarta – KPI Pusat melayangkan surat peringatan untuk Trans 7 karena program siaran “Rumah Uya” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 21, 22 dan 23 Agustus 2017 tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam surat peringatan untuk Trans 7 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (5/9/2017).

Dalam surat itu dijelaskan, program siaran “Rumah Uya” menampilkan konflik pribadi (konflik asmara) hingga para pihak mengungkapkan aib masing-masing. KPI Pusat menilai muatan privasi tersebut tidak dapat ditayangkan.

“Berdasarkan hal di atas, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan kepada Trans 7,” kata Yuliandre.

Menurut Ketua KPI Pusat, peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

“Ke depan, kami minta Trans 7 senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran,” katanya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.