Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menginisiasi terselenggaranya siaran digital di  daerah perbatasan dengan  memanfaatkan multiplexer (mux) TVRI. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kolaborasi semua pemangku kepentingan penyiaran, dalam hal ini KPI, pemerintah, TVRI serta lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi. Hal tersebut disampaikan Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), dalam Workshop Penyiaran Perbatasan yang dilakukan KPI Pusat di Pekan Baru, Riau (3/8).

Menurut Agung, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan infrastruktur multiplekser TVRI yang dapat digunakan LPS untuk menyalurkan konten siaran sebagaimana yang disiarkan oleh stasiun induk di Jakarta.  Sedangkan, tambah Agung, KPI memberikan kriteria dan menyeleksi konten yang akan disiarkan di daerah perbatasan. Kriteria yang dimaksud diantaranya adalah kontinuitas siaran minimal 20 jam per hari, hadirnya Iklan Layanan Masyarakat, serta kualitas teknis siaran yang baik dan bukan berupa siaran percobaan. Dalam kolaborasi ini, LPS diharapkan dapat memberikan hak siar agar program siaran dapat dipancarluaskan dari 10 titik pemancar TVRI di wilayah perbatasan tersebut.

Agung menilai, kebutuhan informasi masyarakat di wilayah perbatasan sangat mendesak untuk dipenuhi. Selama ini, masyarakat di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga mendapatkan luberan/ spill over siaran radio dan televisi dari negara lain. Dikhawatirkan luberan siaran asing ini, dapat mengakibatkan renggangnya ikatan rasa kebangsaan, dan melunturkan semangat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk itu, sebagai bagian tanggung jawab KPI memenuhi hak-hak informasi masyarakat, Agung berharap kick off siaran di wilayah perbatasan dapat terselenggara pada 17 Agustus 2017 mendatang. “Untuk awalnya, kick off  dilakuan di sepuluh titik wilayah perbatasan”, ujar Agung. KPI berharap, secara berkala ke depan seluruh titik di wilayah perbatasan dapat dipenuhi dengan program siaran dalam negeri.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.