Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Remotivi melakukan pertemuan rutin membahas pengaduan publik terhadap isi siaran selama bulan Mei dan Juni dan tindak lanjut yang sudah dilakukan KPI Pusat atas aduan tersebut, Jumat (14/7/17).

Pertemuan ini dihadiri Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat antara lain Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini.
Sementara itu, dari Remotivi yang datang Direktur Remotivi Muhammad Heychael dan tiga rekannya.
Pertemuan kali ketiga ini banyak mendiskusikan soal siaran kekerasan dan mistis yang masih banyak tayang di televisi. Selain itu, dibahas pula soal tayangan iklan rokok yang dibalut iklan beasiswa.  

Terkait tayangan kekerasan, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, isu soal siaran kekerasan di televisi dinilai mulai menurun. Pasalnya, KPI sudah melakukan sejumlah upaya untuk menekan maraknya siaran kekerasan dengan dialog dan penjatuhan sanksi. “Saya rasa isu soal ini sudah berkurang banyak,” katanya.

Secara keseluruhan, kata Hardly, aduan publik yang diterima KPI melalui Remotivi sudah melalui proses sebagaimana mestinya. Jika memang aduan tersebut dinilai KPI melanggar aturan P3 dan SPS maka akan terkena sanksi sesuai dengan nilai pelanggarannya.



Beberapa aduan publik yang disampaikan Remotivi dan mendapatkan sanksi atau peringatan antara lain sinetron Anak Langit, Tuhan Beri Kami Cinta, Promo Iklan Beasiswa dan Iklan Perindo. Adapun aduan yang dinilai KPI tidak melanggar aturan P3 dan SPS akan menjadi kajian dan monitoring.

Sementara itu, Muhammad Heychael menegaskan, setiap aduan publik yang disampaikan Remotivi ke KPI Pusat dinilai memiliki potensi pelanggaran terhadap P3 dan SPS. “Karenanya kami selalu menanyakan tindak lanjut atas aduan tersebut dan kami juga butuh batasan yang dibuat KPI untuk menjawab pertanyaan publik atas aduan mereka,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Remotivi menyampaikan data aduan publik yang masuk ke mereka dari April hingga awal Juli 2017 mencapai 270 aduan. Adapun yang disampaikan ke KPI Pusat setelah melalui proses penyaringan mencapai 94 aduan. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.