MERAJUT KEBHINEKAAN DARI MEDIA PENYIARAN (Artikel dari Pos Bali)
Oleh
Ni Nyoman Sri Mudani

Pembahasan terhadap  intoleransi, radikalisme, kebhinekaan seringkali menjadi ulasan awak media ketika ingin menggali lebih dalam tentang situasi dan kondisi bangsa, ketika mereka mewawancarai narasumber. Baik narasumber dari intlektual kampus, pengamat politik, politisi, para aktifis maupun masyarakat umum, yang akhirnya terekam dan tersaji dengan  jelas ketika disajikan  oleh media massa. Sebagaimana tujuan utamanya adalah  memanfaatkan  teknik dari media sehingga dapat mencapai pembaca, pemirsa maupun pendengarnya dalam jumlah yang tidak terhingga. Apa yang disajikan  dan disampaikan oleh media  tentang sesuatu kejadian  bukan merupakan sesuatu hal yang polos, tetapi lebih memperhitungkan akibat dan pengaruh pemberitaan tersebut terhadap pembaca, penonton maupun  pendengarnya.
 
Salah satu dari media tersebut adalah televisi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, secara  lembaga merupakan penyelenggara penyiaran  yang dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggungjawabnya berpedoman pada peraturan perudang-undangan yang berlaku. Lembaga penyiaran sebagai media komonikasi massa  yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebesan dan tanggungjawab dalam  menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial.

Dengan kata lain fungsi lembaga penyiaran khususnya televisi menjadi sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menuju tercapainya asas, tujuan, dan arah penyiaran sebagai upaya mewujudkan  cita-cita nasional, yang berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam implementasinya, siaran-siaran yang disajikan wajib dapat mengedukasi menjamin keanekaragaman serta kemajemukan masyarakat berbagi daerah agar  tetap utuh  dalam wadah Negara Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI).

Media penyiaran televisi menyajikan rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interakti maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat siaran, sangat kuat dan mudah memengaruhi pola pikir setiap pemirsa dan pendengarnya.

Terlebih saat ini adanya bibit – bibit perpecahan yang  mulai mengancam rasa persatuan diantara anak bangsa. Kerukunan antar pemeluk agama yang  terkoyak karena adanya pandangan-pandangan yang berbeda dari kelompok- kelompok tertentu, yang secara terang benderang disajikan oleh beberapa media massa. Demikian kuatnya arus informasi yang dapat disajikan oleh media penyiaran khususnya televisi, belum seutuhnya dibarengi dengan literasi media yang memadai. Seperti Iklan layanan Masyarakat (ILM) yang prosentasenya sangat kecil. Dari sisi regulasi jelas mengatur soal ILM. Dalam Pasal 46 (9) Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10 % (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30 % ( tiga puluh per seratus) dari siaran iklannya.

Lembaga penyiaran tak hanya sekedar menyajikan ILM  agar tidak melanggar aturan yang ada. Tetapi menjadi sebuah keharusan dengan kesadaran untuk mengajak masyarakat cerdas dan melek  bermedia. Ada banyak pilihan isu dari ILM dapat berupa informasi yang persuatif yang mendidik publik melalui  pesan yang bersifat sosial. Tentunya informasi yang tepat, akurat, memiliki nilai (velue) serta mempunyai efek yang luas. Selain itu, optimalisasi  ILM sangat penting dan setrategis dalam kontek untuk kepentingan publik yang lebih luas. Khasali (1990:20) mengatakan di negara- negara maju, ILM telah dimanfaatkan untuk memperbaiki masalah-masalah yang menyangkut kebiasaan-kebiasaan masyarakat atau perubahan nilai. Selain itu ILM juga digunakan sebagai upaya untuk menggerakan solidaritas masyarakat terhadap masalah yang mereka hadapi yakni kondisi yang bisa mengancam keserasian dan kehidupan masyarakat.
 
Disaat bangsa Indonesia diterpa isu terpecahnya rasa persatuan, kebhinekaan yang terkoyak, radikalisme yang semakin membabibuta. Lembaga penyiaran bisa melalui ILM mengedukasi publik seperti isu indahnya perdamaian, persatuan dalam kemajemukan,  bahaya teroris, kesiapsiagaan bencana maupun informasi sosial lainnya. Isu tentang ancaman kebhinekaan, intoleransi dan perpecahan nyaris mengoyak rasa persatuan dan kesatuan yang telah dibangun oleh pendiri bangsa dengan tetesan keringat dan darah beberapa puluh tahun silam, tak bisa dilepaskan dari apa yang disajikan oleh media penyiaran. Informasi yang masuk ke ruang-ruang publik yang disajikan oleh beberapa  media  tanpa di imbangi dengan gerakan  literasi, memberi peluang lebih besar terjadinya gesekan dan perpecahan diantara anak bangsa. Salah satu dari peran media penyiaran sebagai perekat sosial , saat ini memerlukan perhatian khusus terutama bagi para jurnalis penyiaran. Para jurnalis akan berhadapan pula dengan  media sosial. Berita-berita yang disajikan jurnalis di media televisi akan menjadi berita juga dimedia soial. Dan sebaliknya perlu diwaspadai dan cermat ketika mengolah informasi di media sosial yang bisa dijadikan bahan berita .
 
Pemanfaatan media sosial yang saat ini sulit dibendung. Dimana media sosial sebagai salah satu alat komonikasi yang efektip karena dapat diakses oleh siapapun dengan mudah dan cepat. Banyak berita Hoax yang terjadi. Berita Hoax jika tidak diawasi dan diluruskan, akan dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Walaupun  sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik ( UU ITE), sebagian dari pengguna mendsos tetap saja menarikan jempolnya tanpa mempertimbangkan dengan akal sehatnya. Guna menangkal semua itu tidak masuk dimedia televisi, lembaga penyiaran sebagaimana Pasal 36 Ayat (1) isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukaan intlektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-lnilai agama dan budaya Indonesia.

Informasi yang masuk ke ruang-ruang publik yang disajikan oleh beberapa  media khususnya televisi tanpa di imbangi dengan gerakan  literasi, memberi peluang lebih besar terjadinya perpecahan diantara anak bangsa. Selain hal tersebut, secara kasat mata tak dapat dipungkiri adanya campur tangan sang pemilik modal. Konten media penyiaran sangat mungkin dipengaruhi oleh pemilik modal yang ada di belakangnya. Apalagi mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis. Kepentingan-kepentingan politik ini nampak jelas tergambar kemana arah yang dituju. Suhu perpolitikan mereka, ikut memberikan gradasi bagi konten yang disajikan. Maka para jurnalis media televisi menjadi garda terdepan ruang edukasi publik.

Saat ini masyarakat sedang haus dengan informasi dan berita-berita yang menyejukan, yang mendidik, yang dapat meyatukan perbedaan diantara anak bangsa, sebagaimana yang telah bertumbuh sejak disepakati dan diucapkannya SUMPAH PEMUDA 28 Oktober 1928 yang lalu. Konten televisi pula  yang dapat membuka  beberapa ruang terjadinya berbagai pandangan dan pendapat masyarakat serta adu opini yang kemungkinan juga mempengaruhi keputusan-kaputusan  bagi mereka yang berkepentingan. Informasi yang disajikan oleh media televisi patut menjadi perekat dan penguat Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) terlebih lagi televisi Publik TVRI.

Penulis; Ketua Kelompok Peduli Penyiaran Bali (KP2B)





Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.