Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono.

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edaran terkait posisi kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) serta penganggarannya dalam Anggaran Perencanaan dan Belanja Daerah (APBD).  Diharapkan, setelah surat edaran tersebut dikeluarkan, keberadaan KPID kembali berfungsi sesuai amanat UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, serta pelayanan kepada masyarakat terkait penyiaran dapat terselenggara dengan baik. Hal tersebut terungkap usai diadakannya pertemuan antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dengan KPI Pusat dan KPI Daerah, serta jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, di kantor Dirjen Otda Kemendagri (5/6).

Soemarsono, Dirjen Otda Kemendagri yang memimpin pertemuan tersebut menyatakan, bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat edaran sehingga seluruh provinsi dapat memberikan anggaran kepada KPID, dan lembaga ini dapat bekerja sebagaimana biasa. Pertemuan ini sendiri didasari atas adanya perubahan eksistensi KPID setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Diantara konsekuensi atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tersebut adalah pembubaran kesekretariatan KPID, tidak adanya anggaran bagi kegiatan KPID dalam APBD Provinsi, tidak dapat dicairkannya anggaran KPID meski sudah teranggarkan dalam APBD. Sementara UU No. 32/2002 tentang Penyiaran menyebutkan bahwa KPI dibiayai oleh APBN sedangkan KPID dibiayai oleh APBD.

Beberapa perwakilan dari KPID yang ikut hadir dalam pertemuan ini adalah, KPID Sulawesi Utara, KPI Sumatera Selatan, KPID Banten, KPID Jawa Tengah, KPID Kepulauan Riau, KPI DKI Jakarta, KPID Jawa Barat serta KPID Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis juga memaparkan kondisi terakhir KPID di beberapa provinsi. “Akibat dari tidak adanya anggaran untuk KPID, proses pelayanan perizinan jadi terhambat”, ujar Yuliandre. Selain itu, pemantauan siaran televisi dan radio lokal yang dilakukan oleh KPID juga terhenti. Padahal, saat ini banyak ancaman stabilitas negara yang disiarkan melalui medium radio di berbagai daerah.

Hal senada dengan Ketua KPI Pusat, disampaikan pula Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Rosarita Niken Widyastuti.  Menurut Niken, fungsi KPID sangat vital saat ini. “Beban dan tanggung jawab KPID adalah mengawasi TV lokal dan radio yang saat ini sudah banyak muncul muatan radikal”, ujar Niken. Dirinya sangat memahami betul, pentingnya KPID tetap eksis baik dalam pelayanan perizinan ataupun pengawasan muatan siaran yang hadir di tengah masyarakat.

Soemarsono menjelaskan bahwa dalam surat edaran Kemendagri tersebut akan memberikan ruang bagi penganggaran KPID di APBD, hingga aturan yang baru tentang penyiaran lewat Revisi Undang-Undang Penyiaran disahkan. Soni berharap, setelah surat edaran keluar, seluruh fungsi serta personil yang ada di KPID akan kembali memberikan pelayanan pada masyarakat.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.