Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) pertanyakan persoalan PP No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengakibatkan tersendatnya kinerja Sekretariat KPID Sumsel. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Husni Thamrin, saat lawatan kerja ke Kantor KPI Pusat, Jakarta, Jumat (21/4/17).

“Terbitnya PP No.18 tahun 2016 mengakibatkan kesekretariatan KPID Sumsel tidak berjalan. Ini berakibat anggaran menjadi terhambat,” katanya kepada Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, yang berkesempatan menerima kunjungan tersebut.

Permasalahan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumsel tentang Sekretariat KPID, sudah menjadi masalah disemua KPID. Akibatnya, beberapa Sekretariat KPID yang sebelumnya organisasi terpisah harus melebur dengan Dinas terkait seperti Dinas Infokom. Namun, tidak sedikit Sekretariat KPID yang sampai saat ini masih belum jelas statusnya.

“Ada enam Provinsi yang sekretariatnya belum jelas dan belum ada untuk penganggarannya yakni Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua,” jelas Maruli..

Kondisi itu, menurut Maruli, sangat menyedihkan sehingga menyebabkan fungsi pengawasan isi siaran dan pelayanan perizinan menjadi berhenti. Padahal, pengawasan isi siaran di daerah sangat penting dan itu menjadi tugas fungsi dari KPID setempat.

Berdasarkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang sampaikan sekarang masih berlaku, anggaran KPID masih menjadi tanggungan APBD. Menurut Maruli, selama UU Penyiaran yang baru belum disahkan, KPID masih dibiayai APBD.

Memang, sejumlah solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut sudah dilakukan KPI. “Pada saat Rapimnas di Bekasi tahun lalu, kami membahas masalah ini dan mengundang Menteri Dalam Negeri langsung untuk mencari jalan keluarnya. Kita pun sudah berkirim surat ke Mendagri untuk menyikapi hal ini. Kementerian pun sudah memahami bahwa penganggaran KPID dari APBD,” tambah Maruli.

Namun demikian, kata Maruli, DPRD sebaiknya memberi dorongan dan dukungan sekaligus pemahaman kepada dinas di daerah untuk memberikan bantuan kepada KPID. “DPRD harus bersikap mengenai masalah ini agar tugas dan fungsi KPID untuk mengembangkan penyiaran di daerah terus berjalan. Saya minta KPID diperjuangkan dan didukung,” pinta Maruli. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.