Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan untuk program jurnalistik “Buletin Indonesia Pagi” Global TV, “Seputar Indonesia Pagi” RCTI, “Kabar Siang” TV One, dan progam siaran “Balada Cinta The Series: Putus Lagi” RTV, Kamis (30/3/17). Peringatan diberikan lantaran empat program tersebut menampilkan tayangan yang berpotensi melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Menurut keterangan surat peringatan KPI Pusat untuk Global TV, potensi pelanggaran yang ditayangkan “Buletin Indonesia Pagi” terjadi pada tanggal 14 Maret 2017 pukul 04.33 WIB.  Program Siaran Jurnalistik itu menampilkan secara eksplisit dan berulang, seorang pengendara sepeda yang ditabrak truk. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS tentang perlindungan anak dan remaja.

Sedangkan program jurnalistik “Seputar Indonesia Pagi” yang ditayangkan RCTI pada tanggal 18 Maret 2017 pukul 04.38 WIB, menampilkan secara eksplisit dan berulang, rekaman CCTV seorang Polantas yang ditabrak angkot. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS tentang perlindungan anak dan remaja.

Adapun tayangan program jurnalistik “Kabar Siang” TVONE yang dinilai berpotensi melanggar terjadi pada 14 Maret 2017 pukul 11.30 WIB. Program siaran tersebut menayangkan secara eksplisit seorang pria melakukan eksekusi rumah dengan memecahkan kaca jendela. Hal ini tidak layak untuk ditayangkan dan berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a SPS KPI Tahun 2012 yakni kewajiban program siaran memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik untuk tidak menonjolkan unsur kekerasan.

Sementara itu, program siaran “Balada Cinta The Series: Putus Lagi” yang ditayangkan RTV pada tanggal 13 Maret 2017 pukul 07.30 WIB dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam P3 dan SPS.

Program tersebut menampilkan 2 (dua) orang wanita yang saling memaki dengan kata-kata yang merendahkan yakni, “dasar..comberan lo” dan “daripada lo..racun lo, norak lo”. KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat memberi pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton.

Selain itu, pada 15 Maret 2017 pukul 08.19 WIB, program siaran yang sama menayangkan percakapan yang tidak pantas ditayangkan (isi percakapan dapat dilihat di surat sanksi yang dimuat di website KPI). Muatan percakapan itu dinilai KPI tidak layak  jika ditayangkan pada jam tayang anak-anak dan remaja.

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat menjelaskan jika peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.