Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan pelanggaran pada program siaran “FX Cinema: Lost River” yang disiarkan pada 13 Februari 2017 pukul 17.24 WIB dan program siaran “Fortitude S1 Marathon” tanggal 19 Februari 2017 pukul 15.51 WIB dan 17,36 WIB yang ditayangkan oleh saluran asing “FX” pada lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Hasil analisis KPI Pusat menyimpulkan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 tentang larangan adegan sadistic. 

Dalam program siaran FX Cinema: Lost River, didapati penayangan secara eksplisit seorang wanita yang menyayat wajah dengan pisau hingga kulit wajah terlepas. Sedangkan pada program siaran “Fortitude S1 Marathon”, menampilkan adegan wanita yang beberapa kali menusuk perut orang yang sedang terbaring dengan menggunakan pisau dan adegan pria yang mencabut kuku pria lain secara langsung dengan menggunakan tang. KPI menilai muatan adegan kekerasan secara detil serta tampilan peristiwa dan tindakan sadisterhadap manusia tidak dapat ditayangkan pada program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing. 

Selain P3 & SPS KPI 2012, isi siaran wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan lain. Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur kekerasan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Rapat Pleno KPI Pusat pada 24 Maret 2017 memutuskan memberikan sanksi administratif penghentian sementara pada saluran asing “FX” selama 5 (lima) hari penayangan, yaitu pada tanggal 19 (sepuluh) sampai dengan 14 (empat belas) bulan April tahun 2017. Melalui surat keputusan nomor 154/ K/ KPI/ 31.2/ 03/ 2017, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran berlangganan yang menyediakan saluran asing “FX” tidak menyiarkan saluran tersebut pada waktu yang telah ditetapkan. KPI berharap LPB dapat lebih selektif dalam menyiarkan setiap saluran mengingat LPB yang bertanggung jawab atas seluruh konten yang disiarkan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Penyiaran. KPI menyerukan pada pengelola LPB untuk memiliki quality control  yang baik dalam penegakan sensor internal di setiap program siaran yang disalurkan dari penyedia konten kepada pelanggan. Hal ini untuk melindungi hak-hak pelanggan LPB dalam mendapatkan siaran yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.