Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Bollywood Platinum: Mujhse Dosti Karoge” di MNC TV. Hal itu ditegaskan dalam surat sanksi KPI Pusat ke MNC TV, Jumat, 10 Maret 2017.

Hasil dari pemantauan dan analisis KPI Pusat, telah ditemukan pelanggaran pada program yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 27 Februari 2017 pukul 21.33 WIB. Dalam program film tersebut ditayangkan iklan “PilihanKu” yang merupakan iklan alat kontrasepsi dan dikategorikan sebagai iklan dewasa sehingga jam siarannya harus mematuhi ketentuan jam tayang pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Menurut KPI Pusat, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap remaja, larangan menampilkan iklan alat pencegah kehamilan pada program siaran klasifikasi R, serta ketentuan siaran iklan dewasa.

Tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf e, Pasal 58 Ayat (1), dan Pasal 59 Ayat (3) Standar Program Siaran (SPS).

Berdasarkan Pasal 43 P3 dan Pasal 58 ayat (1) SPS KPI Tahun 2012, ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI Tahun 2014 Bab III huruf A poin 2.8.2 disebutkan bahwa iklan alat kontrasepsi, alat bantu seks, dan produk-produk intim yang khusus untuk konsumen dewasa, harus disiarkan di media dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk khalayak dewasa dan dengan selera dan waktu yang pantas.

Dalam surat sanksi itu, KPI Pusat meminta MNC TV untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk dalam penempatan siaran iklan. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.