Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk program siaran “Selebrita Siang” Trans 7, Selasa, 7 Maret 2017. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, ditemukan pelanggaran pada tayangan “Selebrita Siang” tanggal 13 Februari 2017 pukul 11.14 WIB.

Menurut penjelasan KPI Pusat di dalam suratnya, pelanggaran yang dilakukan program “Selebrita Siang” karena tampilkan adegan liputan wawancara Andi Soraya perihal aib mantan suaminya. KPI Pusat menilai muatan permasalahan kehidupan pribadi tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton.

KPI Pusat memutuskan jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

Adapun pasal P3 dan SPS KPI yang dilanggar yakni Pasal 13, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a, Standar Program Siaran (SPS).

Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2016 program “Selebrita Siang” telah mendapat sanksi administratif teguran tertulis nomor 836/K/KPI/09/16 terkait pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi.

Dalam surat sanksinya, KPI Pusat meminta Trans 7 untuk menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. KPI Pusat berharap pelanggaran dan kesalahan terhadap P3 dan SPS tidak terulang dan konten siaran menjadi lebih baik dan berkualitas. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.