Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan mengeluarkan sanksi teguran kedua untuk program siaran “Big Movie: Mr. Nice Guy” di Global TV, Selasa, 7 Maret 2017. Teguran kedua ini diberikan lantaran program yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Menurut penjelasan dalam surat sanksi yang disampaikan KPI Pusat ke Global TV, program siaran “Big Movies: Mr. Nice Guy” yang ditayangkan GLOBAL TV pada tanggal 11 Februari 2017 pukul 20.34 WIB menayangkan muatan-muatan kekerasan dan perkelahian yang cukup intensif dan eksplisit.

KPI Pusat menilai muatan kekerasan tersebut tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.

Berdasarkan analisa dan kajian KPI Pusat, tayangan tersebut melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Dalam surat itu juga disampaikan, menurut catatan KPI Pusat, program siaran “Big Movies” telah menerima Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 667/K/KPI/08/16 tertanggal 24 Agustus 2016 atas pelanggaran terhadap ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan.

Di surat itu, KPI Pusat mengingatkan bahwa muatan adegan kekerasan dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana telah diatur dalam SPS Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 23 huruf a.

KPI Pusat berharap Global TV dapat meningkatkan kontrol internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***