Bandung - Konferensi Internasional dan Pertemuan Tahunan ke-5 OIC Broadcasting Regulation Authorities Forum (IBRAF) selesai digelar. Pertemuan tersebut menghasilkan deklarasi Bandung tentang Peran Media Dalam Mempromosikan Toleransi dan Memerangi Terorisme dan Islamophobia.

Menurut President IBRAF yang juga Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis, isu media yang paling muncul di dunia saat ini yakni islamophobia dan terorisme. Isu tersebut, lanjut Yuliandre, seolah mendekatkan keadaan yang ekstrimis dan keadaan yang baik itu adalah Islam.

"Media-media ini bertanggung jawab memberikan sebuah isu atau isi dari sebuah berita. Harapan dari forum ini itu adalah bagaimana isu-isu ini bisa objektif bisa disampaikan dengan baik, tidak diframing," ujarnya usai konferensi yang digelar di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/2/2017).

Di beberapa media menurut Yuliandre menampilkan isu radikalisme yang sangat tinggi. Konvergensi media sudah terjadi namun literasi publik tidak dilakukan dengan baik. "Tentu ini menjadi PR bagi masing-masing negara dan kita berharap forum ini menghasilkan regulasi disebut dengan modern regulation," terangnya.

Dalam forum tersebut juga melahirkan sebuah Deklarasi Bandung tentang Peran Media Dalam Mempromosikan Toleransi dan Memerangi Terorisme dan Islamophobia.

Berikut isi deklarasi tersebut:

Para anggota OKI Broadcasting Badan Pengawas Forum;

Memperingati Piagam Organisasi Kerjasama Islam dan tujuannya untuk memperkuat kerjasama dan pemahaman umum di antara negara anggota tetap menghormati kedaulatan, integritas teritorial, stabilitas dan keamanan dan non-campur tangan dalam urusan internal mereka nasional;

Mengingat Konvensi OKI tentang Memerangi Terorisme Internasional (1999) dan semua dokumen yang diadopsi pada Sidang ke-11 Konferensi Islam Menteri Informasi (ICIM) pada 21 Desember 2016 di Jeddah, khususnya Media Strategi Melawan Islamofobia dan Mekanisme Implementasinya;

Mengingat dalam hal ini prinsip-prinsip "Kode Etik untuk Negara Anggota Organisasi Konferensi Islam tentang Pemberantasan Terorisme Internasional";

Sadar akan keragaman budaya, kepercayaan dan tradisi di antara negara-negara kami dan menggarisbawahi kebutuhan untuk meningkatkan dialog asli dan budaya perdamaian, baik di tingkat nasional dan internasional, dan menghormati situs suci dan simbol-simbol agama;

Berkomitmen untuk mempromosikan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, pemerintahan yang baik, penegakan hukum, demokrasi dan akuntabilitas sesuai dengan sistem konstitusional dan hukum masing-masing anggota kami;

Sadar akan meningkatkan tingkat kekerasan, teror dan ekstremisme, kebencian, rasisme, xenophobia dan Islamophobia di seluruh dunia;

Percaya bahwa hidup adalah karunia ilahi dan bestowment untuk setiap individu dan memiliki prioritas dan sedang menuju semua hak asasi manusia; seperti dikutip dalam Alquran (05:32), "Jika seseorang membunuh seseorang, itu akan seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya: dan barangsiapa yang memelihara kehidupan, itu akan menjadi seperti jika ia menyelamatkan nyawa seluruh orang di bumi "

Memperhatikan fakta bahwa terorisme merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan dan keamanan, serta hambatan bagi fungsi bebas dari lembaga dan pembangunan sosial-ekonomi;

Berkeinginan untuk menjamin dan meningkatkan hak untuk kebebasan berekspresi dan informasi dalam kaitannya dengan liputan media dari tindakan teroris dan ancaman dengan memastikan latihan yang bertanggung jawab dari media terutama dengan mempromosikan adopsi praktik yang baik melalui kode etik;

Menyoroti peran penting media dalam memerangi Islamophobia dengan menghadirkan citra Islam yang sebenarnya dan menekankan bahwa Islam adalah agama damai, persaudaraan dan toleransi;

Mengingatkan bahwa pesan, suara dan gambar dilakukan melalui laporan media pada tindakan teroris dan ancaman yang mungkin tidak sengaja berfungsi untuk tujuan terorisme sementara memiliki efek buruk pada psikologi orang melalui reaksi emosional seperti takut, marah, sedih dan putus asa;

Memperhatikan bahwa media pelayanan publik adalah alat yang paling efektif untuk menyebarkan informasi dan membentuk opini publik dan sumber informasi yang akurat dan benar;

Mengingat bahwa media sosial adalah inter-alia semakin menjadi lingkungan komunikasi untuk sirkulasi informasi mengenai tindakan teroris karena sifatnya info-menyebarkan luas dan pesat;

Menggarisbawahi pentingnya kerjasama dengan organisasi internasional lainnya dalam rangka memerangi terorisme dan Islamophobia;

Percaya bahwa perang melawan terorisme adalah tanggung jawab Negara dengan mengadopsi strategi yang komprehensif dengan mempertimbangkan bahwa tindakan membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan media harus sesuai dengan dokumen internasional tentang hak asasi manusia, terutama Pasal 19 Kovenan PBB tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan ketat mematuhi prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas dan dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum. Red dari detik.com

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.