Jakarta - Program Siaran “Uya Emang Kuya “ telah mendapatkan dua (2) kali sanksi administratif berupa teguran tertulis. Pada14 Maret 2012, SCTV memenuhi panggilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) Pusat terkait program tersebut karena tayangan pada 9 Maret 2012 mulai pukul 14.57 WIB dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Dugaan pelanggaran yang telah dilakukan adalah menayangkan adegan seorang ibu yang dalam keadaan dihipnotis menyatakan bahwa anak sulungnya adalah bukan anak kandungnya. Pada adegan tersebut ditayangkan juga adegan ekspresi anak yang menangis dan terpukul atas pernyataan sang ibu.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta hak privasi khususnya konflik dalam keluarga yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI Pusat menilai bahwa hal tersebut telah melanggar P3 Pasal 10 dan Pasal 43 serta SPS Pasal 11, Pasal 12 huruf c, dan huruf d, serta Pasal 13 ayat (1).

Dalam surat No. 216/K/KPI/03/12 tanggal 22 Maret 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, KPI Pusat memutuskan sanksi administratif penghentian sementara untuk program ini selama 3 (tiga) hari di setiap penayangan hari jumat. Sanksi tersebut wajib dilaksanakan SCTV pada tanggal 30 Maret, 6 April, dan 13 April 2012. Red/ST

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.