Jakarta - Ratusan, ribuan, bahkan jutaan program siaran TV setiap hari berebut masuk ke kamar-kamar dan rumah-rumah masyarakat. Masing-masing program memiliki KONTEN yang berbeda, baik jenis, tujuan, maupun target pemirsanya. Di sejumlah negara, program-program tersebut diatur JAM tayangnya. Di sejumlah negara lainnya, KONTEN siarannya diatur secara ketat. Berbagai macam sanksi dan hukuman juga dibuat untuk menekan atau mencegah pelanggaran. Namun demikian, di sana-sini masih juga terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-aturan penyiaran yang sebenarnya disiapkan dan diterapkan antara lain untuk melindungi pemirsa atau masyarakat. Foto-foto diatas sekedar ilustrasi pertanyaan ’Apakah ke sembilan pendekar penyiaran ini (dan komisioner-komisioner KPID lainnya) sanggup membidani lahirnya dan mengawal implementasi aturan-aturan penyiaran yang diperlukan di Indonesia?’ Dan, apakah kita akan dan harus memiliki regulasi penyiaran TV yang sangat tebal seperti ilustrasi gambar di atas?

KONVERGENSI DAN REGULASI

Konvergensi di sini berarti berbaur atau bergabungnya sejumlah media atau teknologi yang berbeda seperti misalnya komputer, televisi, radio, telepon, satelit, kabel, mesin fax, internet, dan bahkan mesin fotokopi. Penggabungan atau konvergensi antara teknologi komunikasi, komputer, dan penyiaran ini kini menjadi topik pembicaraan hangat di dunia penyiaran. Konvergensi tidak saja mengubah cara penyajian sebuah siaran tetapi juga memengaruhi konten siaran. Dan yang paling dahsyat dampaknya adalah perubahan yang terjadi pada industri penyiaran. Kini, banyak negara yang harus mengkaji ulang regulasi yang telah mereka miliki untuk mengatur bisnis hiburan ini. Sejumlah negara bahkan terpaksa melakukan amandemen terhadap undang-undang penyiaran mereka. 

Pertanyaan-pertanyaan seperti ’Apakah komputer bisa menerima konten televisi?’ atau ’Apakah televisi bisa menerima konten komputer?’ kini sudah ada jawabnya. Kombinasi teknologi penyiaran telah mengubah definisi persaingan sehingga memunculkan model-model bisnis baru di industri ini. Nampaknya kini televisi yang ada di ruang-ruang kita tidak lagi menjadi sekedar televisi tetapi sebuah alat ’ajaib’ yang bisa menyuguhkan segala macam kebutuhan audiovisual manusia. Beberapa contoh konvergensi telekomunikasi dan penyiaran yang kini bisa disaksikan antara lain: Internet Broadcasting Service, IPTV (Internet Protocol Television), VOD Service (Video-on-Demand) , DVB (Digital Video Broadcasting), Data Broadcasting, Pay-TV, Cable TV, dsb. Konvergensi demikian ini tentu memerlukan perubahan regulasi baru. Apakah regulasi yang lama hanya perlu ditambah atau diamandemen? Atau, apakah diperlukan regulasi yang baru sesuai dengan perubahan teknologi yang terjadi di masing-masing negara? Jika regulasi lama dipertahankan tentu akan banyak sekali tambahan yang diperlukan. Jika regulasi baru harus disiapkan, tentu diperlukan enerji dan sumber daya yang sangat besar untuk menyelesaikannya sehingga regulasi baru tersebut bisa mengakomodir hal-hal baru yang sedang dan akan terjadi. Di sinilah letak tantangan lembaga-lembaga regulator di bidang ini. Industi penyiaran menjadi semakin betul-betul tanpa sekat atau tanpa batas dan saling terkait dan terhubung, sementara regulasi atau undang-undangnya masih di masing-masing negara. 

Konvergensi media dan teknologi akan semakin memperumit pelaksanaan standar dan regulasi, khususnya kepada media-media berteknologi mutakhir, sehingga bisa membuat undang-undang yang ada menjadi kuno dan tidak pas lagi. Contoh yang terjadi di Amerika antara lain: Disney membuat program-program siaran TV-nya (ABC) juga bisa ditonton di Internet; NBC bekerjasama dengan YouTube.com menyediakan program-program TV bisa ditonton di Internet. Sementara itu, para operator berbasis Web menawarkan ratusan layanan video. Google dan Apple memiliki toko video online, sedangkan ribuan situs lainnya menyediakan program-program TV atau klip video amatir. Disamping itu, para pemilik Microsoft Xbox 360 gaming platform kini dapat mengunduh film-film pop dan menyiarkan program-program TV melalui layanan ”Xbox Live”. 

Contoh lain yang bisa menggambarkan perubahan radikal di industri ini adalah kejadian tahun 2005 ketika konser ”Live 8” disiarkan di situs AOL secara gratis, sementara sebagian acaranya juga disiarkan di jaringan kabel MTV, dan kemudian disiarkan ulang di stasiun-stasiun TV milik jaringan ABC. Siaran ulang di jaringan ABC ini ditonton oleh sekitar 2.9 juta pemirsa, sedangkan siaran MTV ditonton oleh 1.5 juta pemirsa. Akan tetapi, situs AOL ditonton oleh 5 juta pengunjung. Kisah ini menjadi peristiwa bersejarah tentang berkembangnya Internet sebagai saluran distribusi massal untuk konten-konten atau program-program siaran dan video. 

Sebelum manuver-manuver bisnis tersebut di atas terjadi atau dilakukan di Amerika, sebenarnya para pembuat undang-undang, regulator, dan ahli hukum sudah sadar bahwa para pemain di industri penyiaran itu berdiri di atas landasan hukum yang tidak kuat alias ’selalu goyah’ jika alasan kelangkaan dan lisensi menjadi dasar utama untuk mengendalikan konten dan penggunaan spektrum frekuensi. Akankah hal demikian ini terjadi di Indonesia? 

Lalu, tantangan lain segera muncul: apa yang akan dilakukan oleh para lembaga regulator jika para operator Mobile Phones alias ’hp’ memutuskan untuk terjun di bidang penyiaran dan menjual layanan penyiaran melalui jaringan ’hp’ para pelanggannya yang berjumlah ratusan juta?

LOGIKA KELANGKAAN SPEKTRUM FREKUENSI DAN REGULASI

Penjelasan yang tertulis dalam Pertimbangan (point b., halaman 1) Undang-undang RI Nomor 32 menyatakan ’bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.’ 

Perkembangan teknologi penyiaran yang terjadi saat ini mungkin bisa membuat pertimbangan tersebut tidak lagi masuk akal. Di Amerika, logika kelangkaan spektrum penyiaran seperti tersebut di atas dianggap tidak masuk akal atau sangat lemah jika dipakai sebagai landasar berpikir dalam mengatur pemberian lisensi ke lembaga penyiaran. Semua sumber daya alam itu pada dasarnya terbatas jumlahnya. Minyak, batu bara, timah, dan kekayaan tambang lainnya juga sebenarnya terbatas. Dengan kata lain, pengaturan atau regulasi yang didasarkan pada kelangkaan tersebut ternyata malah memperburuk kelangkaan itu sendiri. Kini kita bisa saksikan bahwa kemampuan daya beli pasar dan hak milik (property rights) justru meningkatkan inovasi-inovasi dalam penggunaan jumlah spektrum. Para teknisi dan insinyur di bidang telekomunikasi terus berusaha menemukan cara-cara baru untuk memanfaatikan keterbatasan atau meningkatkan kapasitas spektrum yang ada sehingga spektrum-spektrum yang sebelumnya tidak bisa dipakai kini menjadi komoditas bisnis yang sangat menggiurkan.

Di satu sisi, kita harus secara jujur mengakui bahwa regulasi penyiaran selalu berdiri di atas landasan undang-undang yang tidak kuat, selalu goyah dan berubah seiring dengan perkembangan teknologi. Kini, landasan konstitusional tersebut banyak yang runtuh di sejumlah negara, khususnya negara-negara maju dan demokratis, karena maju pesatnya perkembangan bidang hukum dan teknologi. Menggunakan regulasi lama untuk mengatur media-media dengan teknologi baru tentu akan menjadi masalah besar. Atau, membiarkan lembaga-lembaga penyiaran merana karena sering harus membayar denda pelanggaran kode etik atau undang-undang juga merupakan kekeliruan. Namun demikian, di sisi lain, kelangkaan spektrum malah menjadi berkah. Kasus di Amerika bisa menjadi contoh menarik. Justru karena kelangkaan spektrum ini, jumlah stasiun TV di Amerika menjadi dua kali lipat, sementara jumlah koran harian terus menurun. Kini justru koran harian yang semakin sedikit dibanding jumlah stasiun TV. Jumlah stasiun radio di Amerika juga meningkat dua kali lipat sejak tahun 1970. Sementara itu, teknologi dan gerai (outlet) media lainnya juga berkembang pesat, misalnya: TV satelit, TV kabel, radio satelit, Internet TV, blog, dan lain sebagainya. Jadi, dengan kemajuan teknologi yang luar biasa, warga Amerika kini memiliki jumlah akses informasi, hiburan, dan berita yang luar biasa banyak. Dimana-mana ada media penyiaran, hadir dan melayani kebutuhan hidup masyarakat. ”Akses informasi itu sekarang ada dimana-mana, seperti udara yang kita hirup,” kata Stephen T. Gray (http://www.csmonitor.com/2005/0509/p09s01-coop.html).

PENGADUAN DAN DENDA

Meskipun undang-undang dan regulasi penyiaran di semua negara mengatur adanya mekanisme pengaduan dan denda, jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran tetap saja besar. Apakah ini berarti tingkat ketidakpuasan pemirsa atau masyarakat terhadap kualitas siaran semakin tinggi? Atau, apakah mungkin terjadi kesalahpahaman dalam memahami undang-undang dan regulasinya? Atau, undang-undang dan regulasinya sudah tidak sesuai lagi tetapi tetap dipaksakan untuk dipakai?

Secara umum ’pengaduan’ adalah ekspresi ketidaksenangan, ketidaksetujuan, kemarahan, atau ketidakpuasan pemirsa TV terhadap konten siaran. Mungkin si pemirsa mengadukan adanya beberapa kata yang ’indecent’ (tidak pantas/tidak layak/tidak sopan/tidak senonoh) dalam sebuah siaran. Atau pengaduan tersebut hanya berisi keberatan atas beberapa cuplikan gambar yang ditayangkan sebuah siaran.  

Di Amerika, FCC (Federal Communications Commission), sebagai lembaga independen yang mengatur program siaran di seluruh Amerika, tidak memonitor program-program atau konten-konten apa saja yang disiarkan. Lembaga ini hanya menjalankan fungsinya untuk menindak pelanggaran atas konten siaran setelah adanya pengaduan dari pemirsa. Kini FCC memiliki sebuah biro yang disebut EB (Enforcement Bureau). Biro ini memiliki situs khusus yang menangani kasus-kasus ‘Obscenity, Indecency & Profanity.’ Tabel berikut bisa menjadi sebuah gambaran atau ilustrasi tentang tingginya jumlah pengaduan masyarakat dan denda yang harus dibayar oleh lembaga penyiaran: 

TAHUN JUMLAH ADUAN JUMLAH PROGRAM JUMLAH DENDA YANG DIBAYAR

2006

(Jan-Juli)327,1981191$3,962,500

2005233,5311550$0

20041,405,419314$7,928,080

2003166,683375$440,000

200213,922389$99,400

2001346152$91,000

2000111111$48,000

19995,853N/A$49,000

199832,300N/A$40,000

1997828N/A$35,500

1996950N/A$25,500

1995947N/A$4,000

199412,817N/A$674,500

1993N/AN/A$665,000

Angka-angka di atas menggambarkan adanya kenaikan dalam jumlah aduan dan denda. Akan tetapi, apakah itu berarti adanya peningkatan jumlah konten yang indecent? Atau ada hal lain yang terjadi? Menurut FCC, memang ada kenaikan tajam dalam jumlah kasus pengaduan dan program yang diadukan serta jumlah denda yang dikenakan. Akan tetapi ternyata data ini tidak menunjukkan adanya kenaikan dalam hal ketidakpuasan pemirsa terhadap program-program atau konten-konten siaran. Pengaduan-pengaduan tersebut ternyata hanya melibatkan sejumlah kecil program. Misalnya, pada tahun 2002 97% pengaduannya sebagian besar hanya terkait dengan 4 program siaran. Sedangkan pada tahun 2005, dari 233.531 pengaduan, 99.8% pengaduannya terkait hanya pada 9 program khusus. Yang menarik dari data ini adalah adanya sinyalemen atau kecurigaan bahwa ada  sekelompok orang yang tidak suka terhadap sejumlah siaran dan mereka memanfaatkan situs pengaduan ini dengan mengirim email pengaduan. Tentu contoh menarik dari Amerika ini bisa juga menjadi bahan masukan dan kajian atas penerapan sistem pengaduan dan denda di Indonesia. Betulkah jumlah pengaduan yang masuk menunjukkan tingkat ketidakpuasan pemirsa? Atau ada hal lain yang perlu dikaji lebih jauh?

Sumber: http://www.csmonitor.com/2005/0509/p09s01-coop.html 

http://www.fcc.gov/ dan sumber-sumber lainnya

Penerjemah:  Agus Satoto, M.Hum

KPI Pusat, Mei 2012

 

 

Sekilas tentang Aturan Konten TV Amerika

Kegiatan lembaga penyiaran di seluruh dunia diatur secara ketat oleh persepsi universal yang menyatakan bahwa konten dan kegiatan bisnis media bisa sangat memengaruhi kebijakan-kebijakan ekonomi, sosial, politik, dan kehidupan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, kalau dilihat secara cermat, kita akan mengetahui adanya perbedaan konten media di masing-masing negara. Misalnya, di beberapa negara ada siaran TV yang mengandung kekerasan, sementara di negara lain tayangan kekerasan tidak ada sama sekali atau sangat kecil persentasenya. Hal demikian juga terjadi pada konten yang terkait dengan bidang politik, iklan, pendidikan, dan seks. Seringkali, perbedaan dalam konten ini merupakan akibat dari peraturan-peraturan yang diterapkan oleh pemerintah atau lembaga-lembaga pemerintah dalam upaya mereka untuk melindungi masyarakat.

Peraturan media bentuknya macam-macam dengan tingkat pengaruh yang juga beragam dan melibatkan banyak pihak, misalnya: kelompok-kelompok masyarakat sipil, asosiasi-asosiasi industri, organisasi-organisasi internasional, atau lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan operasi usaha lembaga penyiaran TV. Namun demikian, semua regulasi atau peraturan media hanya ditujukan pada dua hal: konten media dan operasi media. Peraturan-peraturan konten media biasanya dimaksudkan untuk, misalnya, melindungi masyarakat dari dampak negatif isi siaran, atau untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat, atau memberikan apresiasi terhadap budaya. Di beberapa negara, peraturan tentang konten ini diatur secara ketat oleh pemerintah. Sementara di beberapa negara lainnya, peraturan demikian ini menjadi tanggungjawab lembaga-lembaga independen.

Sebelum melihat bagaimana peraturan konten siaran TV di Amerika dan negara-negara lainnya, perlu diketahui terlebih dahulu kategori lembaga yang terkait dengan keberadaan regulasi ini, yaitu: 1). Lembaga-lembaga yang terkait dengan pemerintah, 2). Organisasi-organisasi profesional/organisasi-organisasi media, 3). Kelompok-kelompok masyarakat sipil. 4). Kelompok Pegusaha, Sponsor/Pengiklan, dan 5). Pemirsa/pendengar.   

Di Amerika Serikat, regulasi utama media disiapkan oleh Komisi Komunikasi Federal (Federal Communication Commission). Disamping itu, lembaga legislatif (senat dan DPR), serta Mahkamah Agung. Keterlibatan lembaga-lembaga ini dimaksudkan untuk memastikan adanya sistem check and balance dalam penyelenggaraan dan pengawasan penyiaran. Regulasi media di Amerika Serikat mengikuti model libertarian, yakni keterlibatan pemerintah pusat sangat kecil dalam operasi sehari-hari organisasi media, dan bila memungkinkan, pasar bisnis-lah yang seharusnya menjadi pengaruh atas operasi dan konten media. Campur tangan pemerintah yang sangat minim inilah yang menjadi filosofi dan ciri utama dari sistem media di Amerika Serikat.    

Di Amerika Serikat, koran dan internet tidak diatur oleh lembaga yang terkait dengan pemerintah pusat. Konten kedua jenis media ini sudah dibebaskan dari the First Amendment, sebuah undang-undang Kongres tahun 1788 yang menghasilkan sejumlah amandemen atas Konstitusi Amerika. Amandemen Pertama juga berlaku sebagai prinsip pembeda dalam hal hukum antara media penyiaran dan media cetak. Media penyiaran harus lebih memerhatikan kepentingan-kepentingan publik karena persaingan di bidang bisnis ini tidak seketat persaingan media cetak. Kesimpulan ini berasal dari pendapat bahwa spektrum frekuensi penyiaran hanya dapat dipancarkan ke saluran-saluran radio dan televisi yang jumlahnya terbatas, sementara media cetak bisa didistribusikan ke tempat-tempat yang tak terbatas, termasuk tempat virtual. Namun demikian, berkembangnya saluran radio dan televisi satelit dan kabel telah melemahkan pendapat di atas sehingga sejumlah regulasi tentang kepemilikan media kemudian dicabut oleh Telecommunication Act tahun 1996.

Di Amerika Serikat, lembaga utama yang terkait dengan pemerintah dalam mengatur penyiaran adalah FCC (Federal Communications Commission), yang dibentuk berdasarkan Communications Act tahun 1934. pada awalnya, FCC ini merupakan semacam tim ahli Kongres yang bertanggungjawab melaksanakan kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan Kongres. Meskipun FCC juga melaksanakan keputusan-keputusan dari pengadilan, FCC bertanggungjawab langsung kepada Kongres melalui Senate Committee yang menangani peprdagangan, ilmu pengetahuan, dan Transportasi, dan melalui House Committee yang menangani enerji dan perdagangan.  Lima Komisioner FCC semuanya dipilih oleh presiden dan disetujui oleh Senat. Komisioner FCC boleh berasal dari partai politik yang sama, namun jumlahnya tidak boleh lebih dari tiga. Kini FCC banyak ditiru sebagai menjadi model lembaga yang memisahkan regulasi media dari kontrol pemerintah pusat.

Di Amerika Serikat, semua operasi radio dan televisi (terrestrial, kabel, dan satelit) dan semua komunikasi (telepon dan komputer) berada dibawah yurisdiksi kewenangan FCC. Lembaga inilah yang memiliki kewenangan untuk membuat dan mengubah regulasi serta sekaligus menerapkan regulasi tersebut. FCC juga bertanggungjawab melakukan konsultasi dengan Kongres dengan menyampaikan pendapat-pendapat tentang legislasi media yang mungkin diperlukan.

Berdasarkan filosofi libertarian, pendekatan yang dilakukan oleh FCC dalam mengatur regulasi media adalah dengan membiarkan terjadinya kompetisi di dalam pasar komersial sehingga pasar inilah yang kemudian akan mengaturu diri mereka sendiri - khususnya dalam menyediakan konten media. Dengan kata lain, FCC berharap bahwa sebagian besar regulasi haruslah berasal dari para pelaku media itu sendiri. Di Amerika Serikat, semua lembaga penyiaran - baik negara maupun swasta - harus mendapatkan izin dari FCC. Stasiun radio dan TV masing-masing mendapatkan lisensi untuk operasi selama 8 (delapan) tahun. Pemberian lisensi dilakukan untuk memastikan bahwa baik lembaga penyiaran pemerintan maupun swasta sama-sama memerhatikan dan memenuhi harapan, kenyamanan, dan kebutuhan masyarakat. Ini merupakan sebuah standar yang harus dipenuhi. Namun demikian, FCC TIDAK MENGATUR KONTEN MEDIA DAN AKSES MEDIA  karena mekanisme utama yang dipakai untuk menentukan apakah lembaga penyiaran itu memenuhi standar tersebut adalah pasar komersial.

Ada tiga bidang regulasi konten yang pengawasannya menjadi tanggungjawab FCC. Yang pertama adalah indecency (ketidakpatutan), yang di Amerika memiliki definisi yang berbeda dengan obscenity (kecabulan). The Communations Act tahun 1934 melarang penyiaran program cabul pada jam berapa pun. Pada dasarnya, kecabulan itu diartikan apakah seseorang, sesuai dengan standar komunitas modern, menganggap bahwa sebuah siaran itu menyebabkan timbunya hasrat seksual. Namun demikian, beberapa jenis program siaran yang dianggap tidak patut malah diijinkan antara jam 10 malam dan 6 pagi. Sementara itu, menurut FCC, indecency adalah ‘bahasa yang dalam konteks, menyajikan atau menggambarkan kegiatan atau organ seksual’ (LIhat juga kebijakan FCC Policy Statement tahun 2001). Jadi, barometer atau ukuran yang dipakai untuk mementukan apakan sebuah siaran itu indecent adalah pasar komersial media itu sendiri, yang biasanya secara otomatis bereaksi negatif atas siaran-siaran yang berisi kecabulan.

Yang kedua adalah siaran iklan komersial yang dilakukan oleh lembaga penyiaran non-komersial. Di Amerika, lembaga penyiaran non-komersial -- stasiun publik, sekolah dan kampus serta lembaga penyiaran komunitas -- dilarang keras untuk menyiarkan iklan. Namun demikian, dibawah aturan yang ketat, mereka boleh menyiarkan sponsor, yang batasan-batasannya dibuat secara jelas, antara lain dilarang menyiarkan program yang menghimbau pemirsa atau pendengar untuk membeli sesuatu, atau memberi potongan harga atas ebuah produk atau jasa.     

Regulasi bidang konten yang ketiga adalah siaran anak-anak. Sesuai dengan FCC Report dan Order tahun 1996 dan Congressional Children’s Television Act tahun 1990, semua stasiun televisi harus menyediakan siaran anak-anak sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Salah sau syaratnya adalah bahwa semua stasiun harus menyediakan paling tidak tiga jam per minggu untuk menyiarkan program siaran pendidikan/informasi untuk anak-anak, meskipun hal ini diserahkan kembali ke masing-masing lembaga penyiaran untuk mengartikan apa program siaran pendidikan dan informasi itu. Syarat lainnya adalah bahwa ’bumpers’ harus disiarkan antara program siaran anak-anak dan iklan. Dan syarat ketiga adalah bahwa waktu siar iklan dibatasi sampai 10.5 menit per jam pada hari kerja (Senin-Jum;at) dan 12 menit per jam pada akhir pekan (Sabtu-Minggu). Peraturan ini adalah satu-satunya peraturan yang harus ditaati oleh semua lembaga penyiaran. Disamping itu, sebagai bagian dalam proses pemberian perpanjangan lisensi, FCC juga melakukan evaluasi atas komitmen stasiun televisi terhadap program siaran anak-anak. Dalam hal ini, FCC menggunakan dua kewenangannya untuk memastikan bahwa aturan-aturan tersebut ditaati dengan baik. Kewenangan pertamanya adalah mencabut lisensi atau tidak memberi perpanjangan lisensi. Kewenangan ini jarang sekali dipergunakan, kecuali kepada lembaga penyiaran yang berulangkali dengan sengaja melanggar undang-undang dan peraturan. Kewenangan kedua dan merupakan kewenangan utama adalah mengenakan denda. Kewenangan ini bisa diterapkan kepada lembaga penyiaran yang melanggar regulasi atau undang-undang. FCC memiliki sejumlah pegawai lapangan yang terus memonitor jika terjadi pelanggaran teknis. Namun demikian, untuk pelanggaran regulasi yang berkaitan dengan konten, FCC menunggu aduan dari masyarakat. Misalnya pada tahun 2001, FCC mengenakan denda kepada KKMG karena menyiarkan lagu Eminem yang berjudul ’The Real Slim Shady.’ Menurut Quarterly Report on Informal Consumer Inquiries and Complaints Released, tahun 2003, FCC menerima 19,920 aduan tentang indecency dan obscenity. Secara umum, FCC tidak secara aktif mengatur konten siaran di Amerika Serikat. Namun demikian, pendekatan yang dilakukan untuk memengaruhi konten media agar tidak menyiarkan kekerasan, alkohol, iklan dan ketidakpatutan, adalah dengan masyarakat menentukan sendiri apa yang bisa dan tidak bisa diterima. Oleh karena itu, FCC akan berfungsi sebagai sebuah regulator isi media jika diminta oleh masyarakat luas.    

Perselisihan atau tumpangtindih regulasi antar lembaga juga pernah terjadi di Amerika. Seringkali tumpangtindih ini juga berimbas pada lembaga penyiaran. Contoh kasus demikian terjadi ketika FCC (lembaga pemerintah/regulator) pada tahun 1990an mengeluarkan regulasi yang meminta semua lembaga penyiaran menyiarkan program anak-anak. Peraturan ini ditentang oleh National Association of Broadcasters (Asosiasi Lembaga Penyiaran Nasional), sebuah lembaga regulator industri. Asosiasi ini berpendapat bahwa peraturan FCC tersebut melanggar hak ‘free-speech’ mereka. Kedua lembaga ini terus berseteru dan berbeda pendapat atas konten siaran. Dan kasus-kasus seperti ini seringkali berakhir dengan adanya keputusan pengadilan yang mengikat.   

The United States Code melarang dengan tegas siaran yang mengandung konten ‘obscene, indecent, or profane’ tetapi tidak memberi definisi atas istilah-istilah tersebut. Dan ini menjadi tugas FCC, melalui fungsi regulasinya, untuk merumuskan definisi istilah-istilah tersebut. Pada dasarnya, menyiarkan program yang ‘obscene’ (jam berapa pun) termasuk melanggar hukum di Amerika. Mahkamah Agung Amerika Serikat merumuskan 3 hal untuk menentukan apakah sebuah siaran itu obscene atau tidak:

1.    Seorang awam, dengan menggunakan standar-standar komunitas  modern, menganggap sebuah siaran, secara keseluruhan, menimbulkan atau menyebabkan timbulnya hawa nafsu seksual.
2.    Konten siaran menunjukkan atau menggambarkan secara jelas perilaku seksual yang bisa secara spesifik didefinisikan menurut undang-undang.
3.    Konten siaran, secara keseluruhan, tidak atau kurang mengandung nilai ilmiah, politik, artistik, atau sastra.
Undang-undang negara Federal juga melarang konten siaran yang tidak pantas atau menggunakan bahasa cabul. Menurut FCC, siaran yang tidak pantas itu termasuk konten seksual atau konten merangsang yang tidak dianggap tidak sampai ke tingkat cabul. Konten yang tak pantas tidak bisa dilarang sama sekali karena dilindungi oleh the First Amendment. FCC telah mengeluarkan aturan yang melarang siaran tak pantas antara jam 6 pagi dan 10 malam. FCC mengartikan profanity  sebagai ’termasuk bahasa yang kotor atau kasar bagi pemirsa yang mendengarnya sehingga menimbulkan rasa kesal atau jijik.’   

Jika sebuah stasiun televisi menyiarkan konten yang obscene, indecent, atau profane, FCC bisa menerbitkan surat peringatan, mengenakan denda, atau mencabut lisensi siarannya. Kasus besar pernah terjadi dan melibatkan Janet Jackson dan Justin Timberlake pada acara Super Bowl tahun 2004. Pada waktu itu, FCC menuntut CBS Broadcasting untuk membayar US$550,000 karena menyiarkan konten yang indecent. FCC melakukan investigasi terhadap konten-konten yang dianggap obscene, profane, dan indecent setelah menerima aduan dari masyarakat. FCC mengkaji setiap aduan untuk menentukan apakah betul-betul ada aturan yang dilanggar. Jika demikian, FCC akan mulai investasinya yang terdiri dari, antara lain: apa yang disiarkkan, artinya, dan konteksnya. Aduan bisa disampaikan secara online melalui email, surat biasa, atau melalui telepon.   

Ketika TV kabel semakin populer selama tahun 1980an, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan konten siaran semakin samar-samar. Para operator TV kabel tidak menggunakan frekuensi spektrum, tetapi mereka mendapatkan lisensi dari masyarkat lokal seperti halnya stasiun televisi mendapatkan lisensi dari FCC. Disamping itu, TV kabel juga melakukan kegiatan-kegiatan seperti yang juga dilakukan oleh operator TV jenis lainnya sesuai dengan isi First Amandment.

Tabel di atas menggambarkan perbandingan regulasi media di 2 negara maju (Perancis dan Amerika) dan 2 negara berkembang (Meksiko dan Ghana). Di kedua negara maju, prioritas isi/konten yang diatur adalah: di Perancis  pluralitas politik, minoritas, iklan, dan siaran berbahasa Perancis; di AS  siaran yang tidakpantas/indecency, siaran iklan oleh lembaga penyiaran non-komersial, dan siaran program anak-anak. Di kedua negara ini, sanksi yang diberikan lepada lembaga penyiaran yang melanggar antara lain: denda, surat peringatan, dan pencabutan lisensi. Sementara di kedua negara berkembang, prioritas isi/konten yang diatur adalah: Meksiko  siaran klan oleh lembaga penyiaran non-komersial, siaran TV yang berpihak, dan siaran yang mengkritisi pemerintah; di Ghana  reportase politik, hiburan, dan estándar penyiaran. Di kedua negara berkembang ini, sanksi yang diberikan lepada pelanggar regulasi antara lain: denda, pencabutan lisensi, proses arbitrasi, dan pembekuan lisensi.

Sumber: Broadcasting Code Amerika
http://www.tv-signoffs.com/1959_NAB_Television_Code.pdf

Penerjemah: Agus Satoto, M.Hum
KPI Pusat, Februari 2012






altMagelang - Jumlah jam menonton siaran televisi bagi anak ternyata cukup tinggi. Bahkan, dalam setahun jumlah tersebut lebih tinggi dari jam sekolah. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ezki Suyanto di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang.

Berdasarkan penelitian, kata Ezki, Rabu, kegiatan anak menonton siaran televisi sehari sekitar empat hingga lima jam atau seminggu 30 hingga 35 jam, sehingga dalam setahun mencapai 1.600 jam. "Sementara itu jam sekolah setahun hanya 740 jam, sehingga jam menonton siaran televisi mencapai dua kali lipat dari jam sekolah," katanya.

Ezki mengatakan, jumlah jam menonton pada saat hari libur lebih tinggi lagi daripada hari sekolah.

Ezki menuturkan, kegiatan anak menonton televisi diawali kebiasaan pada usia dini karena pembiasaan oleh orangtua kalau anak menangis langsung diajak melihat siaran televisi agar bisa diam. "Sebagian anak sepulang sekolah langsung mencari siaran televisi yang menjadi kegemarannya," katanya.

Ia mengatakan, waktu luang diisi dengan menonton televisi, bahkan yang lebih memprihatinkan, karena kesibukan orangtua, saat anak menonton tanpa pendampingan orangtua. Padahal, katanya, dampak siaran televisi bisa positif atau negatif. Muatan positif berupa informasi dan pendidikan, sedangkan muatan negatif antara lain seks, kekerasan, bahasa kasar, konsumerisme, mistik, dan gosip.

"Bahkan tindak kekerasan juga tidak luput dari siaran televisi, antara lain, pada sinetron, kartun, dan berita," kata Ezki.

Ia mengatakan, akan mengusulkan kepada pemerintah pada masa liburan, harga tiket di tempat objek wisata lebih murah dari hari biasa agar anak-anak lebih memilih ke tempat hiburan ketimbang menonton televisi. Red dari berbagai sumber

altJakarta - Belakangan ini, muncul kasus-kasus menyangkut isu sensitif agama, yaitu ekspos produk media yang telah mengganggu perasaan dan harmoni kehidupan beragama. Hal itu mau tidak mau memantik diskursus ulang tentang arti dan implementasi dari `kebebasan'.

Kebebasan pers (freedom of the press) dan kebebasan ekspresi (freedom of expression) merupakan `mantra' ampuh yang terus digaungkan dalam era demokrasi saat ini. Tidak ada yang salah dengan keduanya, bahkan kita perlu menghargai dan memperjuangkannya.

Masalahnya, kita sering lupa bahwa kebebasan itu harus dimaknai secara utuh. Lebih dari itu, kebebasan juga harus diimplementasikan dengan penuh kearifan dan tanggung jawab. Tanpa itu, kebebasan dipastikan akan bermasalah dan dapat dipastikan akan menimbulkan masalah. Kebebasan dengan makna utuh mengasumsikan kebebasan dengan batasan.

Kebebasan tanpa batas, untuk manusia yang diberi akal dan hati, akan memupuk nafsu hayawaniah (kehewanan) dan justru melunturkan prinsip insaniyah (kemanusiaan dan humanisme). Paling tidak, dalam praktiknya, kebebasan itu akan terbatas oleh kebebasan orang lain. Sehingga, pastilah kebebasan itu bukan bebas tanpa batas alias semau gue.

Hak mengeluarkan pendapat, melakukan sesuatu, memberitakan informasi, sampai menayangkan peristiwa memang dimiliki oleh setiap individu. Namun, individu tersebut harus sadar dengan nalarnya bahwa di luar dirinya, ada juga individu lain yang harus dihargai kebebasannya. Dengan demikian, tidak bisa semua hal diekspresikan dan dimediakan semau-maunya.

Kebebasan media Kehadiran media, dengan segala bentuknya yang sekarang ada, mulai dari cetak, elektronik (penyiaran), sampai online, merupakan sebuah anugerah. Bagi Indonesia, kebebasan pers dan media telah membawa berkah reformasi.

Catatannya, bagaimana kebebasan itu tetap dan akan selalu menjadi berkah dalam konteks keindonesiaan kita? Berkah kebebasan pers membuat banyak media bermunculan dan menawarkan `apa saja' kepada khalayak. Media telah menempatkan diri sebagai penyedia segala hal kepada publik, baik yang benar-benar dibutuhkan maupun tidak.

Bahkan, media juga punya kekuatan untuk memengaruhi dan mengarahkan pembaca, pengakses, dan pemirsanya untuk berbuat apa dan menjadi apa.
Mengingat media impact yang luar biasa ini maka seharusnya kebebasan pers dan media ditempatkan secara proporsional. Terkait pemberitaan, sudah ada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mau tidak mau akan membatasi dan menempatkan kebebasan (kemerdekaan) pers pada koridor yang selayaknya. Tinggal bagaimana evaluasi terhadap penerapan KEJ yang ditetapkan Dewan Pers itu terus dijalankan.

Dalam ranah penyiaran, KPI sudah membuat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menjadikan pers dan media tetap istiqamah (konsisten) memfungsikan dirinya sebagai sarana informasi yang layak dan benar, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, serta perekat sosial. Aturan itu sama sekali tidak ada maksud untuk mengekang kebebasan pers.

Salah besar bila ada sebagian kalangan yang masih punya anggapan demikian. Di manapun dan untuk konteks apa pun, aturan berbasis pada etik dan nilai tetap diperlukan. Dengan dasar itu pula, sensor mandiri menjadi sangat penting untuk menimbang, apakah sajian media berimplikasi kebaikan dan keadaban publik atau sebaliknya, keburukan dan kekacauan.

Kekerasan simbolis Kebebasan yang dijalankan tanpa batas akan memicu adanya reaksi, bisa jadi sampai pada tindakan kekerasan.
Tanpa bermaksud membenarkan aksi kekerasan, apalagi kekerasan atas nama apa pun, seharusnya dihindari, kebebasan yang dilakukan tanpa batasan etik dan rasa hormat terhadap prinsip dan nilai kelompok lain sesungguhnya merupakan bentuk kekerasan itu sendiri.

Dalam kajian komunikasi terdapat istilah kekerasan simbolis (symbolic vio lence), yakni kekerasan nonfisik be rupa mekanisme komunikasi yang mengandung relasi kekuasaan yang he gemoni dan timpang. Di dalamnya terdapat pola komunikasi yang sewenang-wenang antarpihak tertentu, terkait dengan stigmatisasi dan monopoli makna.

Pemberian stigma buruk, penghinaan, pemaksaan makna, label tertentu, sampai penistaan agama-kalaupun di atasnamakan kebebasan-merupakan bentuk dari kekerasan simbolis yang tidak bisa dibenarkan. Kekerasan jenis ini bahkan dapat menimbulkan benturan peradaban.

Dampak kekerasan simbolis ini bisa berlangsung dalam jangka panjang dan permanen meskipun kadang tidak sertamerta bisa dirasakan.

Dan, media sangat potensial menjadi sarana kekerasan simbolis ini karena media memiliki kemampuan untuk mem produksi pesan dan mengarahkan maknanya sekaligus. Banyak kajian yang membuktikan kekerasan simbolis telah dilakukan oleh media, misalnya, dalam bentuk framing, atribusi yang menyudutkan, dan konstruksi realitas yang mengandung motif.

Antara kebebasan dan kekerasan memiliki relasi sebab dan akibat yang pelik. Kebebasan jangan menimbulkan kekerasan dan tidak boleh terjadi kekerasan atas nama kebebasan. Pun tidak dibenarkan kebebasan yang dimaksudkan memprovokasi tindakan kekerasan.

Walhasil, alangkah tidak adil bila kita mengampanyekan antikekerasan, namun pada saat yang sama, kita melakukan atau setidaknya membiarkan terjadinya kekerasan. Semoga tidak. 

 

OPINI IDY MUZAYYAD

Komisioner KPI Pusat

dimuat di Harian Republika, 6 Oktober 2012

Jakarta – LPP TVRI menggelar acara sosialisasi P3SPS KPI 2012, Kamis, 21 Juni 2012, bertempat di lantai XII GPO. Kurang lebih 50 peserta yang terdiri dari direktur, produser, presenter, editor, dan manager hadir dalam sosialiasasi tersebut.

Anggota KPI Pusat Yazirwan Uyun yang menjadi narasumber pada hari itu, pernah menjabat sebagai Direktur Utama TVRI.  Sambutan hangat dan diselingi tawa mewarnai diskusi ketika mantan Dirut ini mencontohkan apa yang boleh dan tidak boleh ditayangkan menurut P3SPS.  Moderator Tutik Purwaningsih menyampaikan Pak Iwan Uyun adalah bagian dari keluarga besar TVRI dan disebut sebagai “Bapak Kita”. Kehadirannya di TVRI untuk menjelaskan bahwa aturan KPI yaitu P3SPS harus menjadi pedoman bersama insan penyiaran dalam memproduksi dan menyiarkan program acara yang berkualitas.

Dalam diskusi tersebut muncul pertanyaan kritis mengenai perdebatan sejumlah pihak mengenai P3SPS yang baru dilaunching bulan April lalu dan bagaimana penerapannya. Iwan Uyun menegaskan suka atau tidak suka, P3SPS 2012 adalah produk KPI yang harus dihormati. KPI sendiri diberi kewenangan untuk membuat aturan tersebut. Kewenangan itu jelas tercantum dalam UU Penyiaran No.32 tahun 2002. Memang terdapat perdebatan terkait pasal-pasal P3SPS tersebut. Tapi tolong dihargai langkah KPI untuk membetuk task force bersama asosiasi TV guna membahas pasal-pasal yang dianggap sulit direalisasikan. KPI terbuka menerima masukan dan akan mencarikan jalan keluar dari perdebatan yang ada. Semua ini dilakukan karena kami sadar penyiaran Indonesia melibatkan berbagai pihak ada KPI, masyarakat dan juga ada lembaga penyiaran.

Dalam kesempatan tersebut, Iwan Uyun menyampaikan tidak semua pasal diperdebatkan, jika bisa saya sebutkan di antaranya pembatasan iklan komersiil per hari, larangan promosi rokok yang tidak memperlihatkan wujud rokok, tidak adanya ketentuan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, ketentuan besaran diskon untuk PSA, sanksi KPI kepada lembaga penyiaran yang belum pernah diputihkan, ketentuan penempatan klasifikasi siaran, dan beberapa yang lainnya.

Pasal-pasal yang diperdebatkan tentu akan dicarikan jalan keluar yang adil dan baik untuk semua pihak. Namun perlu diingat P3SPS ini tetap harus  ada, jangan sampai terjadi kekosongan hukum. Kita berharap kerja task force akan cepat selesai agar dapat memberikan kepastian hukum bagi industri penyiaran.

Iwan Uyun mengingatkan bahwa ada sanksi dalam P3SPS mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, pembatasan durasi dst. Tetapi janganlah sanksi ini membelenggu kreativitas dan membuat TVRI menjadi ketakutan. Jika dilihat pengaduan masyarakat yang masuk ke KPI januari sd Mei 2012 berjumlah 5500 an, TVRI hanya 3 pengaduan. Justru menjadi aneh kalau TVRI banyak melakukan pelanggaran. Apalagi insan pertelevisian di TVRI sudah melalui training atau diklat yang juga memperoleh aturan/pedoman penyiaran tak jauh berbeda isinya dengan P3SPS KPI.

Sambil menunjukkan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait pasal kekerasan, seks, mistik, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, remaja dan perempuan, Iwan Uyun kembali berpesan agar aturan ini harus disadari sebagai pegangan untuk menghasilkan karya yang baik dan bermanfaat. Percayalah KPI tidak akan dan juga tidak boleh sewenang-wenang menjatuhkan sanksi tanpa bukti yang jelas. Semua sanksi yang diberikan sudah melalui tahapan pemeriksaan.

Halaman 3 dari 4

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.