Kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) secara tiba-tiba menjadi isu hangat media massa secara nasional, baik cetak maupun elektronik akhir-akhir ini.

Beragam berita tentang ISIS di media, di satu sisi sejatinya menjadi upaya waspada (warning) terhadap paham yang sudah distempel terlarang oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Ekspos berita tentang ISIS dengan demikian menjadi sebentuk kontrol sosial agar masyarakat tidak terpengaruh terhadap paham ini.

Namun di sisi lain, ekspos berlebihan (over-expose) terhadap ISIS justru berdampak sebaliknya. Bukan semata-mata kewaspadaan, melainkan ketertarikan. Alih-alih menjadi kontrol sosial membentengi masyarakat untuk waspada dan berhati-hati, media secara tidak langsung telah ikut memperkenalkan dan menyosialisasi ajaran ISIS, sekaligus memperbesar kuriusitas masyarakat untuk semakin ingin tahu seluk beluk dan gerak-gerik kelompok ini.

Artinya, dengan demikian, over-expose media menjadi pisau bermata dua. Menyebarkan paham sekaligus mengajak masyarakat menyelami ideologi ISIS. Persoalannya, perspektif dan cara pandang (world view) masyarakat tentang relasi agama dan negara berbeda-beda, terutama kaitan khilafah islamiyah yang diembuskan oleh kelompok ini, meski kajian tentang hal tersebut telah lama dituntaskan oleh para ulama Indonesia bahwa ijtihad NKRI dan Pancasila adalah pilihan terbaik bagi bangsa ini.

ISIS sejatinya hanyalah kelompok baru yang hadir karena problematika politik lokal dan dinamika perseteruan ideologis di Irak dan sebagian negara Arab yang secara kultur dan politik sama sekali berbeda dengan konteks Indonesia. Munculnya ISIS di Indonesia dengan demikian, semestinya tidak disikapi secara berlebihan, apalagi melibatkan instrumen ideologis dan dogmatis.

Jika disadari, kelompok ini bukanlah satu-satunya jenis organisasi impor yang hadir di Indonesia. Sebab ada kelompok lain yang mendeklarasikan diri sebagai partai Islam internasional (Hizbut Tahrir) yang, meskipun berbeda corak, namun mempunyai tujuan yang serupa, yakni khilafah islamiyah sebagai ideologi internasionalisme baru.

Faktanya, kelompok ini pun tidak mampu menggeser bangunan kebangsaan Indonesia (NKRI) dan nilai ideologi Pancasila. Dalam bangunan perpolitikan nasional sekalipun, ada pihak yang secara mindset masih mengedepankan simbolisasi Islam dalam konteks negara sebagai bentuk minimalis dari cita-cita khilafah islamiyah.

Meski demikian, NKRI tetaplah utuh dan Pancasila tetap kukuh. Tak hanya ekstrem kanan, isu kemunculan ekstrem kiri (komunisme) pun menjadi bagian tak terpisahkan dari dinamika ke-Indonesiaan. Namun demikian, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri hanya akan selalu menjadi minoritas tanpa mampu menggeser mainstream kebangsaan kita.

Hal ini telah diyakini sejak lama oleh dua ormas keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Saya yakin selama dua ormas terbesar yang saya sebut sebagai fondasi keumatan dan kebangsaan Indonesia ini masih dalam komitmen keindonesiaan, maka ideologi impor manapun tak akan mampu menggoyahkan konstruksi NKRI. Dengan demikian, pemberitaan over-expose atas ISIS hanyalah kekhawatiran berlebihan terhadap kelompok minoritas baru itu.

Over-Expose

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi telah mengeluarkan surat edaran kepada lembaga penyiaran berjaringan nasional (televisi swasta nasional) agar tidak lagi menyiarkan secara berlebihan berita tentang ISIS. Keputusan ini diambil didasarkan atas dampak negatif over-expose penyiaran. Surat edaran menegaskan pentingnya media sebagai pilar demokrasi yang niscaya membentengi NKRI dan Pancasila dari ancaman nilai-nilai destruktif-eksternal, yakni dengan meminimalisasi segala pemberitaan over-expose tentang ISIS.

Pertama, over-expose dapat menjadi bentuk lain dari sosialisasi ajaran ISIS. Dalam fungsinya sebagai the windows of reality (McLuhan: 1980), media akan mengungkap setiap fakta. Namun di titik ini, terdapat sekian banyak fakta yang dapat diberitakan sesuai kategori nilai berita (news values) masing-masing. Jikapun fenomena kelompok ISIS dianggap sebagai fakta dengan tingkat news value tinggi, maka ia akan terus diurai, dieksplorasi dan dikabarkan terus-menerus.

Namun demikian, uraian fakta ini kerap diulang dan terus diperdetail, selain untuk menyajikan fakta paling menarik kepada pemirsa, terdapat kepentingan industri dibalik produktivitas berita ISIS, yakni rating-share, iklan, kebutuhan keunikan fakta, dan seterusnya. Pengulangan pemberitaan dan ekspos berlebihan tentang fenomena ISIS harus disadari sebagai sosialisasi gratis bagi kian merebaknya nilai ideologis kelompok ini.

Kedua, over-expose memojokkan dan mendiskreditkan ISIS dapat menimbulkan simpati masyarakat terhadap kelompok ini. Kondisi ini dapat dianalogikan dengan dampak underdog effect dalam pola pencitraan dalam disiplin ilmu komunikasi, yakni munculnya dampak empatik dan emosional dari masyarakat terhadap seseorang atau kelompok tertentu yang diposisikan tidak menguntungkan.

Hal ini semestinya disadari oleh semua pihak, terutama pihak media. Janganlah terlampau membesar-besarkan kelompok kecil bernama ISIS ini. Yang dibutuhkan kini adalah tindakan konkret pemerintah melalui program riil di lapangan, baik melalui konsolidasi antar elemen ulama, tokoh masyarakat, ormas Islam dan seterusnya, hingga program literasi nilai keagamaan inklusif dan seterusnya sebagaimana program-program yang telah dijalankan selama ini oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kini tinggal bagaimana maksimalisasi program agar dapat dicapai sesuai tujuan dan target grup. Ekspos media tanpa diiringi dengan program riil hanya akan menimbulkan syakwasangka, munculnya kuriusitas publik hingga dampak underdog effect yang justru semakin menguntungkan kelompok yang disinyalir sebagai ekstremis baru ini.

Ketiga, over-expose media mendedahkan kondisi baru media, terutama televisi, bahwa transparansi informasi dalam segala hal telah melampaui ambang batas normal sebuah pemberitaan menuju keadaan yang disebut Baudrillard (1987: 135) sebagai ekstasi komunikasi (The Ecstasy of Communication). Maknanya, hampir seluruh dimensi kehidupan masyarakat dituntun oleh logika objektivisme kapitalistik yang menawarkan keterbukaan, kebaruan, perubahan dan percepatan konstan.

Dalam keadaan demikian, isu ISIS mendapatkan momentumnya, setelah masyarakat jenuh dengan tarik ulur isu politik nasional yang sedemikian riuh dan emosional. Over-expose atas pemberitaan kelompok ISIS diposisikan sebagai obyek untuk senantiasa mencari kebaruan. Kebaruan inilah yang kerap tidak disadari telah menggantikan nilai kearifan dan kebijaksanaan dalam pemberitaan media.

Segenap elemen bangsa ini segera menyadari bahwa apapun fakta yang disajikan, apabila diekspos terlampau berlebihan, maka akan mengakibatkan dampak negatif terhadap publik. Media semestinya tak semata-mata mencari kebaruan dan keunikan sebuah fakta, namun sekaligus mencari makna dibalik berita yang akan dipublikasikan.

Dengan demikian, media akan benar-benar berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi Indonesia, yang santun, berkeadaban, objektif, dan edukatif.

DANANG SANGGA BUWANA
Komisioner KPI Pusat
Koran Sindo, 14 Agustus 2014

Masih ingatkah kita tentang sengketa pulau Sipadan dan Ligitan? Sebuah peristiwa menyakitkan bagi eksistensi kedaulatan NKRI dalam perebutan perbatasan fisik antara Indonesia-Malaysia yang akhirnya dimenangkan oleh Malaysia melalui International Court of Justice pada Desember 2002. Fakta itu hanyalah satu dari gunung es permasalahan perbatasan negara yang tak kunjung usai. Sebut misalnya, sengketa blok laut Ambalat di Sulawesi yang terus berpotensi mengalami gejolak. Peristiwa mutakhir, penanaman mercusuar di Tanjung Datu oleh negara tetangga yang memicu konflik. Ini adalah urusan negara untuk memperkokoh keutuhan NKRI. Dimana kehadiran negara?

Tanpa berpretensi menyulut sentimen politik antar negara, tulisan ini hendak mengonstruksi ulang betapa pentingnya merias perbatasan negara sebagai pengukuhan komitmen para pasangan calon presiden-wakil presiden (Capres-cawapres). Bermunculan problem perbatasan karena negara belum sepenuhnya hadir dalam denyut kehidupan mereka.

Mengamati debat Capres jilid III (22/06/2014), saya merasa ada persoalan paradigmatik yang masih melekat pada kognisi para capres dan para tim pemikirnya. Baik Prabowo maupun Jokowi masih terframe pada paradigma terpusat (centralized paradigm). Paradigma ini lantas menggiring cara berpikir bahwa semua persoalan harus diselesaikan di Pusat, selain standarisasi pembangunan yang harus dibangun dari pusat pula. Hal inilah yang kerap menegasi pembangunan daerah perbatasan.

Adagium yang sering kita dengar bahwa ‘perbatasan adalah muka (wajah depan) negara’ hanya menjadi pemanis bibir semata. Padahal ibarat rumah, perbatasan niscaya menjadi teras (front-yard) bagi eksistensi negara, bukan sebaliknya malah menjadi dapur (backyard). Pendekatan front yard ini telah dijadikan pijakan negara tetangga, sehingga eksistensi dan keadulatan mereka semakin kuat, berbanding terbalik dengan Indonesia.

Absennya negara di daerah perbatasan dalam beragam pembangunan sosial, budaya ekonomi dan politik, berdampak pada munculnya beragam persoalan krusial, diantaranya buruh migran tak terdokumentasi (undocumented migrant workers), pembalakan hutan (illegal logging), penyelundupan (smuggling) dan human trafficking, ketertinggalan pembangunan, ketegangan di perbatasan dan belakangan adalah masalah terorisme transnasional (transnational terrorism) yang mengusik kestabilan NKRI. Di sisi lain, kondisi tingkat kesejahteraan masyarakat masih rendah karena belum meratanya pembangunan di daerah perbatasan mempengaruhi tingkat pemahaman bela negara (nasionalisme) untuk menghadapi ancaman yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.

Penduduk Indonesia yang tinggal di perbatasan mengalami permasalahan kehidupan yang kompleks. Disamping secara fisik mereka tinggal amat jauh dan terpencil dari Ibukota negara di Jakarta, tidak jarang mereka-pun tinggal jauh dan terisolir dari ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dan ibukota propinsi mereka sendiri. Sebaliknya, mereka berjarak amat dekat dengan negara tetangga. Bahkan, memiliki bahasa, budaya dan ciri-ciri fisik yang hampir sama dengan penduduk di negeri tetangga.

Namun kesamaan ciri-ciri fisik ini tidak menjamin ada kesamaan tingkat kesejahteraan dan strata ekonomi antara warga dua negara yang berbatasan. Tidak sedikit WNI di perbatasan hidup serba kekurangan dengan akses terhadap sumber daya-sumber daya ekonomi yang sulit dan terbatas jumlanya. Berbanding terbalik dengan masyarakat Negara tetangga yang hidup serba berkecukupan dan daerah perbatasan yang telah sedemikian cantik dirias oleh pemerintah mereka.

Di saat yang sama, hampir semua produk-produk rumah tangga (consumer goods) berasal dari negara tetangga. Masyarakat juga terbiasa menggunakan dan berjual beli produk asal negara tetangga termasuk gula pasir sampai dengan gas elpiji. Hal ini tentu semakin menggerus ikatan nasionalisme, karena masyarakat merasa tidak butuh dan tidak dibutuhkan oleh ibu pertiwi sendiri, akibat absennya Negara di wilayah perbatasan. Di titik inilah penting mengingatkan para calon pemimpin negeri ini untuk hadir dalam beragam program revitalisasi pembangunan wilayah perbatasan.

Martin Pratt dalam Boundary-Making, Challenges & Opportunity (UK: 2009), menyebut bahwa problema pokok wilayah perbatasan berkaitan dengan kekuasaan (border), ruang (state) dan jarak (distance). Konstruksi sosial tentang perbatasan, ditentukan oleh bagaimana persepsi kekuasaan yang berada di pusat memandang dari jarak tertentu dan kemudian memberlakukannya sebagai sebuah ruang yang tidak hanya bersifat geografis tetapi juga bersifat sosial dan politik, hubungan kekuasaan yang bersifat hirarkis, superior-inverior, pusat-pinggiran, juga persoalan inclusion-exclusion.

Ketidakhadiran negara di perbatasan memosisikan Indonesia sebagai sesuatu yang ‘asing’ bagi masyarakat setempat. Artinya, ‘asing’ itu ternyata tidak ditentukan oleh mereka yang berada di perbatasan, melainkan oleh kita yang berada di pusat kekuasaan. Negara harus hadir, dan para Capres niscaya memikirkan cetak biru (blue print) pembangunan perbatasan negara. Diakui memang perhatian negara terhadap wilayah perbatasan sudah mulai meningkat, namun masih jauh panggang dari api. Penduduk di wilayah perbatasan masih bernasib sama.

Penyiaran Perbatasan

Diantara wujud pembangunan sosial, budaya, ekonomi dan politik di daerah perbatasan adalah dengan penyediaan akses informasi yang memadai tentang NKRI, terutama untuk diorientasikan memupuk semangat nasionalisme. Masalahnya, lembaga penyiaran selama ini enggan menyoroti daerah perbatasan dalam program siarannya, mengingat rendahnya tingkat provitabilitasnya bagi industri media. Karena itu, dorongan niscaya dilakukan oleh pemimpin yang akan terpilih lima tahun mendatang untuk mendorong para investor dan pengusaha beriklan sebanyak mungkin terkhusus program siaran perbatasan.

Eksistensi penyiaran perbatasan, selain memperkokoh nasionalisme, juga akan memperkuat posisi diplomatis NKRI terhadap negara tetangga. Sehingga frekuensi sebagai aset negara yang terbatas harus dioptimalkan di perbatasan negara, agar tidak terjadi interferensi oleh sairan asing yang akan memperlemah kedaulatan NKRI.

Berdasarkan pantauan Komisi Penyiaran  Indonesia,  ditemukan luberan siaran asing (spill over) yang masih banyak didengar dan ditonton oleh masyarakat setempat dalam durasi yang panjang dan sudah berlangsung lama. Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi mengikis jiwa nasionalisme. Selain itu, spot iklan negara asing yang masuk secara terus–menerus berpotensi menggerus ekonomi dalam negeri di wilayah perbatasan antar negara.  

Akhirnya, kita berharap agar pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang  terpilih nanti memahami bahwa konstruksi sosial wilayah perbatasan merupakan sebuah anyaman perubahan sosial dan kebudayaan sebagai wujud interaksi dinamis antara identitas dan ruang bernegara, sehingga menuntut optimalisasi dan revitalisasi pembangunan di segala sektor kehidupan. Senada dengan apa yang dikisahkan dalam justifikasi ilmiah berjudul Centering the Margin: Agency and Narrative in Southeast Asian Borderlands (Horstmann dkk: 2006), yang membalikkan persepsi bahwa dinamika sosial di perbatasan justru menentukan kelangsungan negara dan bangsa di masa depan. Kita tunggu!

Danang Sangga Buwana
Komisioner KPI Pusat
Koran Sindo, 27 Juni 2014

Kualitas demokrasi diukur dari derajat partisipasi rakyat dalam perhelatan peralihan kepemimpinan. Tahun ini, pemilihan umum (pemilu) membuka perguliran demokrasi lima tahunan, akan diuji kualitasnya melalui partisipasi pemilih. Rendahnya partisipasi berdampak pada rendahnya legitimasi politik.

Masalahnya, dari waktu ke waktu golongan putih (golput) kian meningkat.
Secara kalkulatif sejak 15 tahun terakhir, persentase golput tak beranjak turun. Data KPU menyebut, pada Pemilu 1999 angka golput sebesar 10,21 persen, Pemi lu 2004 menjadi 23,34 persen, dan terus meningkat menjadi 39,1 persen pada Pemilu 2009. Kondisi serupa juga terjadi pada setiap perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) di berbagai daerah semenjak digelar secara langsung.

Aksi golput dapat dipahami sebagai kulminasi kekecewaan atas tata kelola pemerintahan, sistem politik, dan sistem hukum yang tak kunjung mampu mengimplementasi cita-cita kesejahteraan bersama. Elite parpol harus berbenah, penyelenggara pemilu selayaknya bergegas, semua elemen bangsa ini mestinya membangun optimisme, dan rakyat niscaya diyakinkan bahwa perbaikan nasib anak bangsa akan berbanding lurus dengan partisipasi politik.

Pilar demokrasi

Sebagai pilar demokrasi, televisi berandil memberikan pendidikan politik. Lembaga penyiaran ini mengemban kewajiban mencerdaskan bangsa. Televisi "peminjam" frekuensi publik wajib mematuhi amanat Pasal 36 UU Penyiaran No 32/2002. Bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, dan man faat membentuk intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Mandatori tersebut diwujudkan melalui "pendidikan politik" melalui peningkatan kualitas program tayangan. Pendidikan politik dapat dilakukan melalui beragam acara yang mampu meningkatkan kesadaran partisipatif pemirsa terhadap pemilu. Ia juga dapat diwujudkan melalui beragam iklan layanan masyarakat (ILM), misalnya, tentang cara mencoblos yang benar dan segala bentuk teknis menekan angka golput. Pendidikan politik juga dapat diimplementasikan melalui tayangan stimulatif atas apresiasi kritis publik terhadap pemilu.

Tak hanya melalui iklan, upaya televisi memberikan pendidikan politik dapat dilakukan melalui siaran jurnalistik (talk show, feature, investigasi, dan berita) yang menyuguhkan pentingnya suksesi pemilu agar berjalan lancar, aman, dan jurdil (jujur-adil). Ketidakberhasilan media menekan angka golput akan menjadi catatan buruk sejarah demokrasi. Tak hanya itu, golput mendedahkan praktik demokrasi yang perlu dikoreksi. Sebaliknya, keberhasilan televisi memerankan diri menekan angka golput berarti pula keberhasilan pilar demokrasi dalam memerankan dua fungsi penting.

Pertama, fungsi antisipatif terhadap delegitimasi politik. Pemilu akan terdelegitimasi oleh banyaknya aksi abstain ter hadap pilihan calon pemimpin. Maknanya, jika golput meningkat, mayoritas rakyat belum menginginkan calon pemimpinnya. Rakyat memang sudah jenuh dengan janji dan retorika politik.

Na mun, tak semua calon wakil rakyat berperilaku korup. Masih banyak calon pemimpin berintegritas. Dan, televisi layak menyuguhkan program tayangan yang mampu menstimulasi optimisme publik terhadap tatanan politik. Televisi patut memberikan angin segar bahwa bangsa ini sedang membutuhkan konsolidasi, bukan euforia demokrasi.

Kedua, secara afirmatif pendidikan politik televisi dapat dimaknai sebagai upaya mengeliminasi pembangkangan sipil secara halus (soft civil disobedient).
Fakta bahwa golput bukan sekadar simbol penolakan politik, melainkan dapat terkategori pembangkangan halus dari aspek ketidaktaatan masif dan apatisme terhadap transisi demokrasi pascareformasi yang tak kunjung terkonsolidasi secara baik. Melalui program inspiratif dan mengajak kebersamaan membangun bangsa melalui partisipasi publik, televisi berperan meningkatkan partisipasi pemilih. Tak hanya melalui iklan pemilu dan berita, tayangan inspiratif berbasis kebangsaan dapat diselipkan melalui program hiburan.

Masyarakat tentunya berharap pemilu menjadi rahim bagi lahirnya para pemimpin transformasional dalam kekuasaan eksekutif dan legislatif yang setia pada hukum, jujur, dan terbuka. Rakyat rindu pemimpin yang benar-benar tulus berpihak pada kepentingan rakyat melalui visi percepatan kesejahteraan. Bukan kesejahteraan sebagai pemanis bibir belaka. Karena, selama ini ia diwiridkan demi sebuah citra dan ekspektasi politik semata. Sementara korupsi, kolusi, dan nepotisme bukan hilang, melainkan kian merajalela. Memulihkan kepercayaan rakyat kepada elite dan lembaga politik adalah pekerjaan rumah yang berat. Kita berharap bangsa ini akan mendapatkan calon pemimpin amanah, tulus, transformasional, dan berani menghadapi segala risiko demi menyejahterakan rakyat.

Last but not least, televisi sebagai pilar demokrasi juga tak selayaknya hanya menayangkan program siaran yang justru mengikis spirit nasionalisme, mengumbar kejelekan, dan mengolok-olok bangsa sendiri. Sudah saatnya televisi mengajarkan kepada pemirsa bagaimana menjadi warga negara beradab, santun, optimistis, dan percaya kepada para calon pemimpin bangsa. ***

Danang Sangga Buwana

Komisioner KPI Pusat    

REPUBLIKA,  14 Maret 2014 

Debat Capres-Cawapres pada 9 Juni lalu yang disiarkan secara live di beberapa stasiun televisi ternyata menyedot animo masyarakat secara luas. Hal ini terbukti dari tingginya rating-share program debat tersebut dibandingkan dengan program lain bernuansa hiburan.

Data dari lembaga rating, Nielsen menyebut program debat Capres di SCTV misalnya, mendapatkan rating share (4.5/19.3), melebihi program lain pada jam yang sama semisal Tukang Bubur Naik Haji di RCTI (3.2/13.9), YKS di TransTV (2.3/10.0), Indonesia Lawak Klub di Trans7 (1.3/6.1). Tingginya jumlah pemirsa program debat capres cawapres ini, selain menggambarkan betapa bangsa Indonesia mengharapkan pemimpin baru yang berintegritas, sekaligus menepis anggapan tentang apatisme masyarakat terhadap proses kepemimpinan bangsa ini.

Demokrasi Substantif

Ditakar dari aspek demokrasi, debat Capres-Cawapres bermakna mendalami kualitas pasangan capres-cawapres yang diusung partai politik (parpol) agar pemilih tidak lagi memilih kandidat semata-mata karena popularitas. Debat juga menjadi gambaran visi misi capres-cawapres dalam menjawab problematika kebangsaan mutakhir.

Di titik ini, Debat menjadi sarana efektif bagi penonjolan domain programatik, ketimbang pencitraan semata. Sebagai ikhtiar membangun demokrasi substantif, debat dilakukan untuk mengetahui program, visi dan misi kandidat. Sebelum menjadi pasangan terpilih, capres-cawapres akan diapresiasi oleh masyarakat sejauhmana perumusan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) yang mereka buat. Kondisi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan komparasi kontekstualitas program antar calon yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan publik.

Debat juga berfungsi menakar kualitas dan kapabilitas pasangan calon. Di dalam debat tentu akan diketahui sejauhmana argumentasi dan rasionalisasi para calon dalam mempertahankan rencana program beserta strategi realisasinya. Disitulah tampak ukuran kecapakan masing-masing kandidat. Publik lebih punya kesempatan untuk menguji keseriusan capres melalui forum debat tersebut, apakah kandidat itu layak dipilih atau tidak.

Didalam debat juga terjadi proses pendidikan politik bagi rakyat. Para pemegang kebijakan sudah seharusnya menyadari bahwa rakyat semakin tak percaya dengan serangkaian mekanisme politik dalam memproses lahirnya para pemimpin. Meningkatnya angka Golongan Putih (Golput) menjadi semacam antitesis dari perjalanan pemilihan langsung selama ini. Karena itu, masyarakat harus diyakinkan kembali bahwa bangsa ini membutuhkan figur pemimpin yang benar-benar berkualitas dan berintegritas. Usaha peningkatan partisipasi dapat distimulasi dengan menyuguhkan forum debat kandidat capres-cawapres.

Diatas segalanya, debat menjadi sarana untuk menakar konsistensi antara janji dan implementasi. Nantinya akan tampak apakah para kandidat terpilih benar-benar konsisten dengan janji yang telah disampaikan sebelum menjadi presiden.

Gaya Kepemimpinan

Penentuan sosok capres tidak cukup dengan hanya memiliki kriteria umum yaitu pemenuhan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang seperti yang sempat diperdebatkan yaitu masalah tingkat pendidikan dan umur. Juga tidak melulu hanya persyaratan prosedural-politis, seperti pemenuhan 20% dukungan DPR. Bangsa Indonesia membutuhkan seorang pemimpin efektif untuk menghadapi tantangan ke depan khususnya masalah perekonomian (effective economic policy) dan kesejahteraan (socio-cultural finesse) serta dapat menjalankan roda pemerintahannya (political mastery) dengan baik. Melalui program debat capres-cawapres, sejatinya dapat diketahui cermin dan gaya kepemimpin mereka. Baik pasangan Nomer 1 (Prabowo – Hatta) maupun pasangan nomer 2 (Jokowi – JK) masing-masing mempunyai gaya kepemimpinan yang berbeda.  Setidaknya, gaya kepemimpinan capres-cawapres yang akan memimpin  negeri ini dapat dikategorisasi kedalam enam Leadership Style Theory (Daniel Goleman dkk: 2004), diantaranya:

Pertama, Coercive Style. Dengan gaya ini, pemimpin dimustikan memiliki control diri (self control) dan inisiatif untuk mencapai tujuannya dan mengharapkan permintaannya dipenuhi dengan segera. Kepemimpinan ini cocok dalam kondisi krisis dan untuk memulai (kick-start) suatu perubahan. 

Kedua, Authority Style. Pemimpin dengan tipe seperti ini memiliki kepercayaan diri dan dapat memobilisasi serta menginspirasi orang untuk mencapai visinya. Style ini cocok bagi kondisi yang membutuhkan perubahan visi atau arahan yang jelas. Selama satu dasawarsa ini, proses transisi menuju demokrasi telah dilalui secara terseok dan tersendak. Belum ada kejelasan rencana bagaimana membangun sistem demokrasi yang lebih mapan. Di satu sisi, semua pihak sadar dan memahami bahwa sudah waktunya bangsa ini landing pada tahap konsolidasi demokrasi dengan pelembagaan sistem politik. Namun pemahaman dan kesadaran itu menjadi sebatas diskursus teoritis tanpa ada kejelasan implementasi. Karenanya, style pemimpin otoritatif ini diharapkan dapat mendorong proses demokratisasi bangsa ini menuju tahapan yang lebih baik.

Ketiga, affirmative Style. Tipe pemimpin ini mampu menciptakan harmoni dan komunikasi yang baik serta membangun ikatan emosional, dengan prioritas utamanya: rakyat. Kondisi ini diperlukan untuk membangun tim atau memperbaiki hubungan yang rusak dan memotivasi orang dalam keadaan yang frustasi.

Keempat, Democratic Style. Pemimpin demokratis akan mendorong terjadinya konsensus melalui partisipasi yang aktif, kerjasama serta team leadership dan komunikasi yang baik. Tipe ini berguna untuk mendapatkan konsensus maupun input khususnya terhadap berbagai ragam orang atau kelompok. Tentu saja sangat sulit menyelaraskan ragam kepentingan rakyat dalam satu wadah NKRI. Disinilah karakter kepemimpinan demokratis dibutuhkan agar Indonesia tetap satu dalam keragaman (Bhineka Tunggal Ika).

Kelima, Pace setting. menetapkan standar yang tinggi untuk mendapatkan hasil yang cepat dari tim yang berkompeten dan memiliki motivasi yang tinggi. Tipe ini dibutuhkan oleh presiden dalam keahliannya menciptakan team work yang baik dalam kabinetnya. Ia niscaya membaca bahwa yang dibutuhkan di dalam tim bukan hanya kualitas personal, melainkan kualitas komunal. Dengan sinergi dan keseimbangan di dalam tim, akan tercipta pola kerja yang optimal.

Keenam. Coaching. Tipe pemimpinpin ini mampu mengembangkan masyarakat untuk membangun masa depan yang kokoh dan sustainable. Pemimpin ibarat pelatih (coach) dalam sebuah pertandingan sepak bola. Kekompakan dan kerjasama yang bagus antar elemen dalam tim akan mampu menampilkan ritme permainan menarik dan mudah memenangkan pertandingan. Inilah yang saat ini juga dibutuhkan oleh bangsa ini.

Tak hanya satu tipe, perpaduan karakter kepemimpinan ini niscaya dimiliki oleh capres-cawapres kita untuk Indonesia yang lebih baik. Tentunya kita semua berharap agar perhelatan pilpres 9 Juli nanti akan menghasilkan sosok pemimpin transformasional bercirikan keenam tipe diatas. Lantas siapakah pemimpin yang paling pantas? Biarkan rakyat yang menentukan!

Danang Sangga Buwana
Komisioner KPI Pusat
Jawapos, Jumat 13 Juni 2014

Gencarnya iklan politik di televisi menuai kritik publik. Beberapa waktu lalu, gabungan mahasiswa berbagai kampus dengan mengatasnamakan Gerakan Frekuensi Milik Publik mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, mendesak KPI agar bersikap tegas terhadap tayangan iklan bernuansa kampanye. KPI sejatinya telah menegur dan memberi peringatan tertulis kepada enam stasiun televisi nasional terkait dengan tidak proporsionalnya siaran iklan bernuansa politik dan pemberitaan tidak berimbang terhadap semua partai politik. Agaknya peringatan KPI diabaikan dengan dalih penilaian atas iklan politik sebagai iklan kampanye adalah domain Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

KPI kini menghadapi dua arus. Pertama datang dari dorongan publik agar bertindak tegas terhadap banyaknya iklan politik di industri layar kaca, khususnya terhadap pemanfaatan owner (para pemilik) yang aktif di partai politik. Arus kedua datang dari industri televisi (lembaga penyiaran). Pihak lembaga penyiaran kerap berkelit soal iklan politik bukanlah iklan kampanye. KPI dinilai tidak berkompeten pada pemberian sanksi permasalahan pemilu. Jika kedua regulator di rezim Pemilu 2014 (KPU dan Bawaslu) tidak menindak iklan yang ditayangkan, tindakan KPI terhadap penayangan iklan politik dinilai melampaui kewenangan.

Penilaian semacam ini menjadi pertimbangan KPI dalam konteks penguatan legal standing penindakan terhadap iklan politik televisi. Masalahnya, nomenklatur "iklan politik" tidak verbal di UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPR, dan DPRD maupun di UU Nomor 32 tentang Penyiaran. Problem penyikapan iklan politik kian pelik mengingat nomenklatur "iklan kampanye", baik bagi KPU maupun Bawaslu, harus memenuhi unsur subyek, ajakan, dan penyampaian visi-misi secara kumulatif. Jika pun "tidak kumulatif", iklan politik tak terkategori iklan kampanye. Nuansa batin ini yang melatari kehati-hatian KPI terkait dengan indikasi iklan kampanye.

Konteks ini, KPI sedang berikhtiar menyikapi tuntutan publik atas iklan politik dengan berupaya mengambil kebijakan berparadigma progresif. Sebab, secara sosiologis, publik (pemirsa) ketika melihat tayangan iklan politik, apa pun bentuknya, tidak akan melihat definisi nomenklatur "iklan kampanye" sebagai sebuah kampanye. Yang dibutuhkan bukan lagi pendekatan hukum normatif semata, melainkan mengedepankan etika publik dan beragam pemaknaan progresif.

Sebagai lembaga publik, KPI menyadari tugas dan tanggung jawabnya mengabdi sebesar-besarnya kepada kepentingan publik. Karena itu, selain telah menegur enam stasiun televisi, KPI sedang merumuskan kebijakan batasan dan/atau larangan terhadap semua tayangan politik hingga dimulainya masa kampanye (penghentian sementara). Selain itu, keputusan KPI tentang penjelasan perlindungan kepentingan publik, siaran jurnalistik, iklan, dan pemilihan umum dalam tahap finalisasi.

Perangkat aturan teknis dan hukum normatif senyatanya belum mampu menjangkau pengaturan atas iklan politik di televisi. Dengan kecanggihan seni dan kreativitas program, industri televisi mampu menyiasati aturan. Terlebih, televisi sejatinya beroperasi di domain nonteknis (kognisi pemirsa). Televisi mempunyai "mesin reproduksi makna" sedemikian canggih yang dipoles dalam program tayangan. Ia mengarahkan pemirsa membenarkan apa yang dikatakan dengan sedemikian halus. Iklan politik di televisi menyediakan multimakna dalam merekonstruksi realitas tak terkatakan: kepentingan kampanye tersembunyi di balik program edukasi dan hiburan.

Televisi berkekuatan hegemonik menjalankan politik representasi. Realitas dipermak secara dramatis. Kepentingan kampanye disajikan dalam "realitas yang sudah dikemas (manufactured realities)". Di sini, KPI, KPU, dan Bawaslu berada dalam arus kekuasaan media (mediacracy) yang secara sempurna merekayasa program dengan kampanye halus (soft campaign). Dengan menggunakan pendekatan hegemoni ala Gramsci, potret "kuasa media" berjalan dalam sistem dominasi kepemilikan dan bergerak ke pemirsa tanpa paksaan.

Karena itu, ikhtiar kebijakan KPI mesti diimbangi dengan kesadaran etis lembaga penyiaran, terutama bagi para pemiliknya. Bahwa frekuensi milik publik memang tak sepatutnya dipergunakan sepihak untuk kepentingan politik meningkatkan elektabilitas dalam Pemilu. Mesti disadari bahwa jutaan masyarakat pemirsa (publik) Indonesia kini kian cerdas. Mereka kian paham, iklan tidak semata-mata merepresentasi integritas figur.

Iklan sebagai unsur politik yang kerap didesain sedemikian rupa hingga jauh dari realitas sesungguhnya, justru semakin stigmatis, hanya mampu memperbesar popularitas, namun miskin nilai elektabilitas. Kesadaran etis pemilik media sebagai calon pemimpin sejatinya diukur dari sejauh mana mereka mengutamakan kepentingan publik dengan tidak menggunakan frekuensi milik publik untuk kepentingan politik.●     
Danang Sangga Buwana

Komisioner KPI Pusat  

TEMPO.CO,  03 Februari 2014
                                                          

Halaman 1 dari 4

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.