Semarang – Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan Tahun 2024-2027, mulai dibuka Senin (22/4/2024). Masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, bisa mengirimkan berkas pendaftaran hingga 22 Mei 2024 pukul 14.00 WIB.

Ketua Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Jateng, Prof Budi Setiyono menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon anggota KPID. Persyaratan umum antara  lain, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Jawa Tengah, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik, memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, pejabat pemerintah, maupun anggota partai politik (nonpartisan).

Mereka juga harus memenuhi persyaratan khusus. Di antaranya, memiliki pengalaman bidang penyiaran, yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat atau piagam dan daftar riwayat hidup yang menggambarkan rekam jejak penyiaran, memiliki kemampuan dan pengetahuan bidang penyiaran yang dituangkan dalam makalah visi misi.

“Calon anggota KPID tidak sedang menjadi anggota partai politik, tidak sedang menjadi pemilik dan atau menjabat sebagai direksi, komisaris, karyawan pada perusahaan bidang penyiaran. Bagi PNS, TNI dan Polri, harus mendapat izin dari pimpinan tempat bekerja. Dan yang penting, mereka bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih sebagai anggota KPID Provinsi Jawa Tengah, dan terampil mengoperasikan komputer,” ujarnya, Jumat (19/4/2024).

Dalam proses seleksi, kata Prof Budi, akan dilakukan sejumlah tahapan. Setelah pengumuman dan masa pendaftaran, dilakukan seleksi administrasi. Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat, bisa mengikuti tes tertulis. Peserta yang lolos maju tahap wawancara dengan tim seleksi, uji publik (dimulai setelah pengumuman seleksi administrasi) di mana masyarakat bisa memberikan masukan mengenai calon yang bersangkutan. Selanjutnya, ada tahapan tes psikologi, serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Prof Budi berharap, proses seleksi tersebut betul-betul akan menghasilkan calon anggota KPID yang profesional, mumpuni, dan tanggap terhadap perkembangan zaman.

“Pada saat sekarang teknologi digital telah merambah ke segenap aspek kehidupan, tidak terkecuali bidang penyiaran. Oleh karena itu, anggota KPID nantinya juga harus menguasai wawasan pengetahuan penyiaran digital,” sambungnya.

Dikatakan, Tim Seleksi Penjaringan akan bekerja secara objektif dalam melakukan seleksi para kandidat.

“Yang perlu diperhatikan, pendaftaran dan keseluruhan tahapan seleksi yang dilakukan panitia, tidak dipungut biaya atau gratis,” tandas Prof Budi.

Berkas pendaftaran dapat dikirimkan kepada Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah dalam amplop tertutup, dengan alamat Jalan Menteri Supeno I Nomor 2 Kota Semarang, 50243, dan scan asli seluruh dokumen dikirim via email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Informasi selengkapnya dapat diakses di website jatengprov.go.id. ***

Kandangan – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama Balai Monitoring Frekuensi (Balmon) Banjarmasin, akan melakukan tindakan tegas terhadap radio ilegal, atau yang bersiaran tanpa mengantongi izin.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Kalsel HM Farid Soufian, dalam program ‘talkshow’ Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) Ke-91, Senin (1/4/2024) di Kradio Purnama Nada 98,2 FM Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

M Farid Soufian menegaskan, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) radio maupun Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) radia, wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin  Penyelenggaraan penyiaran (IPP).

“Jika ada yang tidak memiliki kedua izin tersebut, lalu seenaknya saja bersiaran, tentunya ini sangat merugikan lembaga penyiaran yang sudah memiliki izin,” terangnya.

Farid Soufian mengimbau, lembaga radio baru yang ingin mengudara di Bumi Rakat Mufakat untuk tertib perizinan. Jika belum memiliki izin dan sudah terlanjur mengudara, hentikan aktivitas sampai izin terbit.

“Lembaga Penyiaran yang memiliki izin, tentunya mereka membayar pajak. Lalu, jika mereka yang tidak memiliki izin, apa yang dibayarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Balmon juga terus melakukan upaya pemantauan, hingga penertiban siaran radio di berbagai daerah. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya - Dalam rangka menghormati masyarakat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh lembaga penyiaran untuk menyesuaikan konten yang disiarkan. 

Langkah ini diharapkan dapat mendukung prosesi ibadah puasa dengan tidak menayangkan materi yang dapat mengganggu umat muslim dalam menjalankan kewajibannya. 

Komisioner KPID Jawa Timur, Afif Amrullah, dalam wawancara dengan RRI menyampaikan bahwa penghormatan ini termasuk menghindari tayangan kuliner di siang hari dan menambah durasi konten yang mengandung unsur dakwah. 

"Prinsip kita menghormati masyarakat yang sedang beribadah puasa seperti menghindari tayangan kuliner disiang hari dan menambah durasi konten bermuatan dakwah," ucap Afif, pekan lalu. 

Aliyudin, seorang mahasiswa asal Surabaya, turut mendukung inisiatif yang dicanangkan oleh KPID Jatim. Menurutnya, meskipun tayangan kuliner tidak mempengaruhi keteguhan dirinya untuk berpuasa, konten yang memperkuat iman dinilai lebih bermanfaat. 

"Saya sependapat, meskipun dengan konten kuliner tidak menyurutkan niat ibadah saya, tapi saya setuju dengan konten dakwah karena menguatkan iman agar tidak tergoda," tutur Ali, panggilan akrab Aliyudin. 

KPID Jatim tidak hanya berfokus pada konten Ramadan saja, tetapi juga memperhatikan tayangan yang ramah anak. Hal ini sejalan dengan visi untuk membentuk generasi penerus yang mendapatkan edukasi positif melalui tayangan yang mendidik, sebagai upaya menciptakan masa depan Indonesia yang lebih cerah dan berkualitas. 

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi lembaga penyiaran dalam menyusun program selama bulan suci Ramadan, demi menciptakan suasana yang kondusif bagi umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa, sekaligus memperkaya konten edukatif bagi anak-anak Indonesia. Red dari berbagai sumber

 

 

Palu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Literasi Media Digital Lembaga Penyiaran. Dalam kegiatan tersebut, KPID Sulteng berkolaborasi dengan lembaga penyiaran televisi dan radio pada Senin (1/4/2024). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan agenda buka puasa bersama.

Ketua KPID Sulteng Indra Yosvidar menuturkan kegiatan ini sebagai ajang silahturami komisioner KPID Sulteng bersama awak media. "Ini kegiatan santai sebagai wadah silahturami kita semua," ujar Indra Yosvidar. 

Indra Yosvidar menceritakan tahun ini merupakan tahun kedua kepemimpinannya dalam KPID. "Ini sudah tahun kedua kami sebagai komisioner KPID. Masa pengabdian kami hingga 3 tahun," jelas Indra Yosvidar. 

Indra Yosvidar berharap melalui kegitan ini insan media dan komisioner KPID semakin erat bersinergi.

Kegiatan ini berlangsung di KFood and Cafe Jl Yojokodi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Padang – Gelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat minta lembaga penyiaran tingkatkan kualitas konten siaran agar lebih bervariatif.

Kegiatan sekolah P3SPS merupakan program unggulan KPID Sumbar yang telah dilaksanakan sejak tahun 2023. Hal ini didasarkan pada realitas hasil pemantauan yang telah dilakukan dalam setahun dengan hasil kurangnya kualitas konten siaran.

Menurut Robert Cenedy, selaku Ketua KPID Sumbar dalam sambutannya mengatakan, dari hasil pemantauan, pihaknya melihat kualitas program siaran semakin menurun.

“Hal tersebut terjadi karena adanya deviasi dan konten siaran saat ini hanya mengikuti kebutuhan pasar serta rating yang bagus,” ujarnya, Rabu (20/3).

Dalam kegiatan ini hadir juga Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sumbar Maigus Nasir, Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah, Ketua KPID Sumatera Barat Robert Cenedy, dan narasumber kegiatan yaitu Wakil Ketua KPID Sumatera Barat Eka Jumiati, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Ficky Tri Saputra, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Baldi Pramana, Yusrin Tri Nanda, Koordinator Bidang PKSP Dasrul, Koordinator Bidang Kelembagaan Edra Mardi serta rekan-rekan Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio.

Robert juga menyampaikan harapannya melalui sekolah P3SPS ini agar konten yang hadir nantinya dapat berubah dan meningkat kualitasnya.

Menurut robert, P3SPS tidak pernah membatasi ruang gerak untuk Lembaga Penyiaran dapat berinovasi, tapi tujuan P3SPS adalah untuk menyamakan persepsi agar konten yang disiarkan sesuai.

Disamping itu, Maigus Nasir dalam sambutannya menyampaikan agar lembaga penyiaran tidak bertahan karena eksistensi saja tanpa melakukan perubahan pada konten siaran serta jangan mengabaikan muatan lokal, walaupun muatan lokal pada program siaran terkadang dianggap kuno.

Menurut Maigus, kunjungan ke Sumatera Barat untuk wisata dan budaya beberapa tahun belakang hingga saat ini sangat tinggi, namun publikasi tersebut melalui medianya yang sangat minim.

Peran DPRD Provinsi Sumbar dalam mendorong penyiaran salah satunya dilakukan melalui Perda Penyiaran yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan yang diharapkan dapat rampung dalam tahun 2024.

Maigus menyampaikan, target dari Perda Penyiaran ada tiga poin, yaitu memberikan penguatan kepada Lembaga Penyiaran di Sumbar, pengendalian konten siaran bernilai kearifan lokal dan kepastian anggaran bagi Lembaga Penyiaran.

Selaras dengan ini, Siti Aisyah juga menyampaikan Pemprov Sumbar akan dukung terwujudnya Perda Penyiaran lokal, agar Sumatera Barat dapat terekspos dengan baik.

Menurutnya, lembaga penyiaran juga harus diapresiasi sesuai dengan konten siaran dan komitmennya dalam melaksanakan tugas sesuai amanat Undang-undang 32 tentang Penyiaran, begitupun sebaliknya kepada lembaga penyiaran yang bermasalah juga harus ditindak sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam usaha menguatkan Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat, Siti Aisyah berharap Lembaga Penyiaran dapat menjadi penggerak branding topik nantinya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.