Polewali – Tim Gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat kembali melakukan penertiban sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atas beroperasinya lembaga penyiaran berlangganan (LPB) ilegal.

Tim dipimpin Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulbar, Abd. Rahman, menyisir sejumlah pelaku usaha TV Kabel di wilayah Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar, berlangsung selama 3 hari dari 24-26 Februari 2021.

Hasilnya ditemukan sejumlah TV Kabel yang tak memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran, ada kejanggalan kelengkapan administrasi atas bergabungnya LPB tersebut pada LPB yang sudah mengantongi IPP.

Atas temuan tersebut, Tim Gabungan memerintahkan kepada pemilik LPB ilegal untuk menghentikan segala bentuk aktifitas penyiarannya dan dilakukan klarifikasi tertulis oleh penyidik Polda Sulbar.

Wakil Ketua, KPID Sulbar Budiman Imran ditemui disela-sela penertiban mengungkapkan penertiban ini adalah bagian dari upaya KPID Sulbar dalam menata lembaga penyiaran di daerah.

Berbagai pendekatan telah kami lakukan kepada pemilik LPB agar mengajukan permohonan penerbitan izin, atau setidaknya bergabung dengan lembaga penyiaran yang telah mengantongi lisensi resmi sesuai petunjuk undang-undang penyiaran.

“Penertiban ini tidak spontan kita lakukan, tetapi KPID telah beberapa kali melakukan langkah pencegahan dengan meminta pengelola LPB mengurus legalitas perusahaannya atau bergabung dengan LPB Legal,” jelas Budiman.

Lebih lanjut dikatakan, Tim Gabungan setelah dilakukan penelusuran ternyata ada LPB tak IPP, bahkan ada yang tidak memiliki nama perusahaan. Dan juga ditemukan LPB yang beberapa tahun lalu menjalin kerjasama dengan LPB Ilegal, namun setelah dikomfirmasii ternyata terputus perjanjian kemitraannya dengan lembaga penyiaran induk disebabkan tidak memenuhi kewajibannya.

“Kita menemukan ada lembaga penyiaran tak ber- IPP, tidak memiliki Nama, dan ada LPB yang mengantongi surat bergabung dengan LPB Legal, namun sudah diputus oleh pihak LPB Legal, karena LPB tersebut tidak mentaati dan mematuhi isi perjanjian kerjasama, Ketiga jenis LPB ini juga menyiarkan program dari MNC Group tanpa izin,” kata Budiman.

Adapun kelima LPB yang tersebut adalah Nandar Stasiun TV (Majene), Semoga Jaya TV (Polewali Mandar), dan Anca Vision TV (Polewali Mandar) sedang dua LPB lainnya yang tidak memiliki nama masing-masing di Galeso,Kecamatan Wonomulyo dan Desa Luyo, Kecamatan Luyo kabupaten Polewali Mandar. Red dari KPID Sulbar

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.