Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah saat ini sedang mengevaluasi izin perpanjangan delapan televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Evaluasi dan klarifikasi dilaksanakan selama tiga hari di Hotel Griya Persada Bandungan Kabupaten Semarang mulai Rabu (30/9) hingga Jum'at (2/10/2020).

Acara yang menerapkan protokol kesehatan tersebut mengundang perwakilan pengelola stasiun televisi yang ada di lokal dan untuk penanggung jawab induk jaringan dari stasiun televisi di Jakarta dilakukan secara daring.

Kedelapan televisi yang dievaluasi perpanjangan izinnya adalah PT. Surya Citra Wasesa (SCTV Semarang), PT. Indosiar Semarang Televisi (Indosiar Semarang), PT. Media Televisi Semarang (Metro TV Semarang), PT. Lativi Mediakarya Semarang Padang (tvOne Semarang), PT. GTV Dua (GTV), PT. Global Telekomunikasi Terpadu (iNews), PT. RCTI Dua (RCTI), dan PT. TPI Dua (MNCTV).

Menurut Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, evaluasi perpanjangan izin tersebut adalah salah satu tahapan dalam proses perizinan karena izin akan habis tahun depan. "Izin untuk televisi itu 10 tahun, nah setahun sebelumnya wajib mengajukan perpanjangan untuk kemudian dilakukan evaluasi," papar Asep.

Dalam proses evaluasi ini, lanjut Asep, masyarakat juga boleh memberikan masukan kepada KPID sebagai bahan pertimbangan pihaknya menerbitkan Rekomendasi Kelayakan (RK) untuk selanjutnya dibahas antara KPI, KPID, dan Kemenkominfo RI. "Ini saatnya masyarakat Jawa Tengah bersuara, apa yang diinginkan dengan program siaran lokal televisi SSJ," lanjut Asep

Dalam evaluasi tersebut, menurut Asep, KPID fokus mengkritisi kuantitas dan kualitas program siaran lokal. Catatan KPID, ke depalan televisi rata-rata sudah memenuhi kewajiban program lokal minimal 10% dari durasi waktu siar secara keseluruhan. "Hanya secara kualitas program harus diperbaiki, tidak banyak di rerun (red: diulang-ulang) dan harus dibuat lebih serius", kata Asep.

Asep berharap, ke depan apabila rekomendasi izin perpanjangan diberikan, maka kedelapan televisi tersebut harus berkomitmen mengembangkan program siaran lokal Jawa Tengah. "Jateng itu kaya akan bahan siaran, mulai dari budaya, pariwisata, seni, dan lainnya," tegas Asep

Khusus untuk program religi, Asep menilai selama ini kedelapan televisi tersebut belum mengoptimalkan potensi SDM lokal Jateng. Padahal, data di Kanwil Depag Jateng, setidaknya ada 3600 pondok pesantren yang terdaftar. "Nah pondok ini kan dipimpin kyai, masa sekian banyak kyai kita tidak tampil, padahal dari sisi keilmuan bisa dipertanggungjawabkan untuk medakwahkan islam yang ramah," tambah Asep.

Sementara itu, direktur iNews, Wijaya, ketika menjawab pertanyaan dalam sesi evaluasi menuturkan bahwa pengelolan televisi saat ini sedang dalam posisi sulit, terlebih untuk menjual program lokal.

"Prinsipnya kami akan melakukan perbaikan untuk sepuluh tahun kedepan. Ide dari KPID untuk diskusi dengan stakeholders terkait pengembangan konten lokal sangat bagus dan juga soal CSR pelatihan kamerawan bagi santri kami setuju, semoga bisa segera terealisasi," papar Wijaya. (AC)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.