Semarang -- Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke KPID Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (8/9/2020). Rombongan sejumlah 25 orang tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman dan diterima oleh Budi Setyo Purnomo dan Asep Cuwantoro (Ketua dan Wakil Ketua KPID) di aula kantor KPID jalan Trilomba Juang No. 6 Semarang.

Dalam sambutannya, Budi Setyo Purnomo menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih telah jadi tujuan kunjungan kerja. "Selamat datang di KPID Jateng, inilah tempat kami mengabdi untuk penyiaran Jawa Tengah" ucap Budi.

Menurut Budi, kehadiran Dewan Jawa Barat ke KPID Jateng menjadi semangat baru untuk penyiaran yang lebih baik khususnya untuk di dua provinsi. "Penguatan penyiaran harus terus dilakukan agar masyarakat memperoleh layanan siaran yang baik dengan kekuatan kearifan lokal. Termasuk hari ini kita harus berjuang agar peran KPI diperkuat dalam revisi UU penyiaran" tegas Budi.

Bedi Budiman, ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat dalam kunjungan tersebut menyampaikan maksud kedatangan rombongannya. Menurutnya, pihaknya saat ini sedang melakukan seleksi Komisioner KPID Jawa Barat periode 2020 - 2023. "Kami ingin berdiskusi seputar tantangan dan perkembangan penyiaran di Jawa Tengah" ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Kami menganggap, lanjut Bedi, bahwa penyiaran itu sangat penting sehingga harus diupayakan langkah-langkah dan program yang baik, salah satunya dimulai dari penjaringan calon komisioner untuk melihat visi misi dan program yang ditawarkan.

"Di Jawa Tengah bagaiamana penataan penyiarannya, seperti pola pemantauan, perjuangan kontan lokal, dan pandangan terhadap revisi UU penyiaran" ucap Bedi.

Wakil Ketua KPID Jateng, Asep Cuwantoro menambahkan bahwa di Jawa Tengah banyak tantangan yang dihadapi. Ia menyebutkan beberapa diantaranya yaitu Jawa Tengah adalah provinsi dimana jumlah lembaga penyiarannya terbanyak di Indonesia. Selain itu adanya radio grup besar yang butuh pola pengaturan tersendiri serta jangkauan yang luas secara geografis.

"Terkait pertanyaan soal gugatan RCTI dan iNews ke MK itu sebenarnya alarm bagi kita bahwa regulasi penyiaran kita sudah out of date. Maka revisi UU penyiaran tidak bisa ditawar lagi" ucap Asep

Asep berharap Dewan yang memiliki kewenangan dan jaringan untuk memperjuangkan revisi UU agar isinya berpihak pada kepentingan publik. "KPI/KPID ini kan dibidani oleh Dewan sebagai representasi publik, maka peranannya harus diperkuat agar bisa maksimal dalam menjalankan program penyiaran yang berpihak pada publik" pungkas Asep. Red dari KPID Jateng

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.