Pamboang -- Pandemi Covid-19, membuat ruang gerak penyelenggara Pemilukada (Pemilihah Umum Kepala Daerah) dalam menyosialisasikan aturan dan melakukan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran Pilkada menjadi terbatas. Keterbatasan ini, tak harus menghentikan upaya sosialisasi dan edukasi terkait Pilkada nanti. Sejumlah pihak seperti lembaga penyiaran berlanggaran (LPB) akan membantu proses penyampaian informasi tersebut ke masyarakat. 

“Kami selaku pengelola Lembaga Penyiaran Televisi Berlangganan (LPB) yang telah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran di Majene, siap memberikan sumbangsih dengan memberikan kesempatan kepada penyelenggara Pemilu untuk mensosialisasikan aturan pemilu dalam setiap tahapan,” ungkap  Asdar, Pengelola LPB PT Mandar TV.

Pernyataan itu mendapat dukungan pimpinan LPB Mandar TV, Abdul Rahman dan pemilik LPB PT Salongan, Iwan dalam acara Rapat Evaluasi Isi Siaran dirangkaikan “Bincang Pengawasan Lembaga Penyiaran dalam Pilkada Majene 2020” yang diselenggarakan KPID Sulbar di Dapur Mandar, Pamboang, Majene, Minggu (30/8/2020).

Di hadapan peserta rapat yang terdiri dari KPID Sulbar, perwakilan KPU Majene, Bawaslu Majene, LPB dan LPPL serta Koordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Majene, Asdar mengungkapkan kesediannya membantu penyelenggara Pilkada mensosialisasikan aturan Pilkada. 

“Kami siap memutar secara gratis, materi sosialisasi dan pencegahan aturan Pilkada melalui TV Kabel. Kalau untuk siaran pelaksanaan debat Paslon tentu perlu dibicarakan bersama,” ujar Asdar, mantan anggota Panwascam Pilkada Tahun 2010 yang mendapat tepukan tangan dari peserta rapat.

Sementara itu, Munawir Ridwan, Divisi Teknis KPU Kabupaten Majene mengatakan pertemuan yang digagas KPID Sulbar ini moment awal membangun komunikasi antara KPID, KPU dan Bawaslu. Menurutnya, pemberdayaan sesama pemangku kepentingan, termasuk LP penyiaran yang memang harus disentuh oleh KPU dalam rangka mewujudkan Pilkada berkualitas. 

“TV kabel adalah lembaga penyiaran berlangganan yang memenuhi kriteria. Pemberdayaan LPB sangat memungkinkan digandeng KPU Majene dalam mensosialisasikan aturan Pilkada di masa Pandemi ini,” ujar Munawir.

Mantan Anggota KPID Sulbar periode 2012-2015 ini, mengungkapkan KPU Majene saat ini sedang mempersiapkan simulasi pendaftaran hingga pengambilan nomor Paslon Bupati dan Wakil Bupati Majene yang nantinya berbasis protokol Covid 19. “KPU Majene akan menyelenggarakan live streaming pendaftaran hingga pengambilan nomor. Silahkan LPB koordinasi dengan KPU Mejene. Bagaimana mekanismenya untuk bisa kerjasama membangun kemitraan dalam menyiarkan kegiatan tersebut sehingga dapat disaksikan oleh publik,” jelas Munawir.

Sebelumnya, Budiman Imran, Wakil Ketua KPID Sulbar, dalam sambutannya mengungkapkan, KPID akan turut andil melakukan pengawasan terhadap muatan dan durasi waktu pemutaran iklan kampanye pasangan calon, termasuk juga legalitas lembaga penyiaran yang digunakan, Termasuk apakah LPB itu memiliki izin atau tidak. “KPID Sulbar, KPU Majene dan Bawaslu Majene akan menindaklanjuti hasil kesepahaman ketiga lembaga ini bersama dewan pers dengan membentuk gugus tugas di tingkat provinsi dan gugus tugas tingkat Kabupaten yang pilkada,” terang Budiman. Red dari Humas KPID Sulbar

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.