Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memperpanjang masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau sampai seleksi komisioner baru selesai dilakukan DPRD Riau.

Hal itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar usai melakukan pertemun dengan Komisi I DPRD Riau terkait akan berakhirnya masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau pada 12 Juli 2020 mendatang.

"Sementara KPID punya peran penting dalam rangka ikut mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada)," kata Gubri kepada CAKAPLAH.com, Rabu (3/6/2020).

Karena itu, lanjut Syamsuar, Komisi I DPRD Riau berharap agar pengurus KPID Riau yang lama dapat dipertahankan dulu sampai selesai Pilkada yang rencananya dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

"Sebab nanti proses seleksi KPID ini juga peran DPRD Riau. Karena itu kita sedang siapkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan KPID Riau," terangnya.

Untuk perpanjangan jabatan KPID Riau, mantan Bupati Siak dua periode ini mengaku telah mendapat petunjuk dari dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Dari petunjuk KPI boleh diperpanjang sampai nanti seleksinya selesai dilakukan oleh DPRD. Sebab yang melakukan seleksi DPRD," kata Syamsuar. Red dari cakaplah.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.