Mamuju – Menindaklanjuti Surat Kementerian Komunikasi dan informatika Republik Indonesia Nomor 7/ JDPPI.4/P.I.03.03/01/2020 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS), tanggal 7 Januari 2020, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat melakukan monitoring sekaligus EUCS terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan PT. Mandar Visual Mandiri (Mavima) Tinambung  sebelum dikeluarkannya Izin Penyelenggaran Penyiaran Tetap, Senin (13/01/2020).

Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar, Ahmad Syafri Rasyid, EUCS merupakan salah satu persyaratan yang  harus dipenuhi oleh LPP untuk mendapatkan IPP Tetap. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo No.18 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.

“EUCS yang dilakukan KPID, adalah amanah pasal 51 Kepmen Kominf0 18 Tahun 2012. Sebagai salah satu tim EUCS, tugas dan fungsi KPID yang harus dilaksanakan untuk menilai apakah lembaga penyiaran tersebut dibolehkan atau tidak dibolehkan untuk mendapatkan IPP Tetap,” sebut Ahmad Syafri Rasyid.

“KPID Sulbar akan memberikan penilai terhadap LPP Mavima Tinambung, apakah sesuai dipersyaratkan atau tidak hasil akhirnya akan dikeluarkan Kominfo RI pada tanggal 21 Januari 2020 di Bogor Jawa Barat,” imbuhnya.

Menanggapi pelaksanaan EUCS yang dilakukan KPID Sulbar, Pemilik PT. Mavima Tinambung, Muhammad Zidiq, mengharapkan agar proses ini menjadi bagian penting. TV Kabel yang dikelola dapat segera mendapat izin tetap dari Kominfo.

“Harapan saya agar KPID Sulbar dapat menfasilitasi terbitnya IPP Mavima, sehingga kami  aman dalam mengoperasikan usaha TV kabel ini,” harap Muhammad Zidiq.

Sementara itu, Koordinator Bidang Perizinan KPID Sulbar, Masram, SE menyebutkan tim KPI/KPID melakukan evaluasi terhadap aspek program siaran terkait  kelengkapan dan kesesuaian program siaran. Selain PT. Mavima Tinambung, tahun ini KPID Sulbar menargetkan 5 pelaku usaha TV Kabel, akan segera menyusul untuk EUCS guna mendapatkan  IPP Tetap.

“KPID Sulbar sudah menfasilitasi pendaftaran IPP melalui OSS. Dan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan yang dikirimkan ke Kominfo RI, KPID Sulbar melakukan pemantauan isi siaran sekaligus EUCS. Kami akan berupaya agar PT. Sipatuo Visual Mamasa, PT. Salongan Majene, PT. Mamuju Tengah TV dan PT. Pasangkayu TV serta PT Aralle TV, dimana Tahun 2019 lalu baru  mengantongi IPP sementara agar  dapat mendapatkan IPP tetap di tahun 2020 ini,” urai tokoh senior Hipermaju ini.

Dalam UECS, ini hadir Ketua dan Anggota KPID Sulbar, April Ashari, Budiman Imran, Sri Ayuningsih dan Urwa. Didampingi Muhammad Zidiq dan Sulaiman dari PT Mavima Tinambung. Red dari Humas KPID Sulbar

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.