Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan penyiaran daerah. Harapan itu disampaikan saat penyerahan anugerah KPID kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis, Selasa (31/12/2019).

Ketua KPID Provinsi Sumatera Barat Afriendi menerangkan, Perda tersebut akan menguatkan peran KPI dalam mengawasi lembaga penyiaran di daerah. Sekaligus menjadi regulasi dalam meningkatkan penyiaran konten lokal sehingga informasi serta potensi daerah dapat terpublikasi pada waktu yang tepat dan porsi yang lebih banyak.

“KPID sebagai lembaga pengawasan penyiaran di daerah, membutuhkan Perda yang akan memperkuat fungsi pengawasan penyiaran. Bagi daerah, Perda ini akan meningkatkan tayangan lokal, menginformasikan potensi daerah secara lebih baik lagi dan pada waktu yang tepat,” kata Afriendi.

Pihaknya mengakui, saat ini masih ada lembaga penyiaran khususnya televisi yang menayangkan konten lokal pada “jam hantu”. Maksudnya, siaran lokal Sumatera Barat ditayangkan pada tengah malam, ketika masyarakat sudah tidur. Sementara ini, upaya yang dilakukan KPID, adalah dengan mendatangi lembaga penyiaran nasional dan sudah ada komitmen untuk menggeser jam tayang.

“Namun ke depan harus ada Perda yang bisa menguatkan KPID dalam meningkatkan perannya, sekaligus membuka peluang bagi daerah untuk meningkatkan tayangan lokal,” ujarnya.

Urusan penyiaran, ujarnya, tidak sekedar informasi atau hiburan sehingga KPID harus benar – benar kuat dalam pengawasan. Dalam urusan tersebut, terutama sekali adalah tanggung jawab terhadap dampak moral dari tayangan yang disiarkan. Tanpa dukungan dari seluruh stakeholder, peran tersebut tidak akan berjalan maksimal.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis, menyambut baik harapan KPID terkait penerbitan Perda. Hal ini akan disampaikan kepada pimpinan untuk didorong melalui penggunaan hak usul prakarsa DPRD.

“Harapan ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diharapkan menjadi Perda Inisiatif. Sekretariat DPRD siap memfasilitasi,” ujarnya.

Raflis berharap, jika Perda tersebut nantinya menjadi Perda Inisiatif, pokok – pokok pikiran yang akan menjadi muatan Perda hendaknya dari KPID. Sehingga, regulasi yang dilahirkan memiliki muatan yang lengkap dan sesuai dengan kebutuhan. Red dari padangmedia.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.